Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja

YLKI: Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan polisi. ©2021 Antara

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap, jika masalah kasus bisnis fintech pinjaman online (pinjol) tidak hanya dilakukan para pelaku ilegal. Namun dari pengaduan yang diterima, terdapat aduan masalah yanh dilakukan para pinjol legal atau berizin.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, dari seluruh laporan yang diterima YLKI ada sekitar aduan masalah bisnis pinjol sekitar 70 persen, dari presentasi tersebut terdapat 30 persen aduan yang ditunjukan kepada para pelaku bisnis pinjol legal.

"Nah kalau tadi kita bicara ilegal, tapi 30 persen pengaduan di YLKI juga dilakukan fintech pinjol legal. Nah jadi bukan berarti yang legal bukan tidak ada masalah, masih ada masalah," kata Tulus dalam diskusi, Trijaya 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu (16/10).

Orang lain juga bertanya?

Tulus membeberkan, dari 30 persen aduan masalah yang dilakukan para penyedia pinjol legal ternyata mayoritas juga melakukan tindakan melanggar, seperti cara penagihan. Yang dimana para pinjol legal tersebut, diduga melakukan penagihan seperti pijol ilegal atau tak berizin.

"Karena apa, pengaduan yang paling signifikan yang kami terima, dari 70 persen pengaduan masalah pinjol ini yang paling tinggi 50 persen cara penagihan. Jadi ini antara ilegal dan legal ya, tidak ada bedanya," ujarnya.

"Nah ini yang jadi PR bagi pemerintah, termasuk satgas waspada investasi termasuk kepolisian karena ini menjadi satu tekanan psikologis yang sangat masif bagi masyarakat," lanjutnya.

Walaupun dari seluruh laporan soal pinjol, kata Tulus, tidak seluruhnya menyangkut masalah pidana, walaupun yang paling tinggi adalah masalah cara pengaduan yang mengarah pada teror psikologis atau segala macam.

"Tetapi 10 pengaduan atau 10 karakter yang lain itu menyangkut ke perdataan, sulitnya restrukturisasi atau denda segala macam," katanya.

Masalah di atas, kata Tulus, akibat rendahnya minat membaca sehingga berdampak pada daya kesiapan masyarakat ketika memasuki ekonomi digital. Misalnya, ketika bertransaksi sering kali masyarakat tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.

Padahal, Tulus menjelaskan, syarat memasuki era ekonomi digital salah satunya adalah minat baca masyarakat yang tinggi. Dengan minat baca yang tinggi, masyarakat akan dengan teliti memeriksa seluruh ketentuan dan persyaratan.

"Kan sudah jelas, kalau kita menyalahkan masyarakat ya pasti salah. Karena apa, sejak awal literasi kita itu rendah baik literasi membaca buku apalagi literasi digital. Literasi membaca buku kita menurut PBB itu 1 banding 1000 apalagi literasi ditigal. Padahal prasyarat untuk memasuki ekonomi digital atau fintech itu adalah literasi digital yang memadai," bebernya.

"Nah rendahnya literasi itu yang bisa saya buktikan masyarakat ketika bertransaksi dengan fintech ataupun e-commers yang lain itu tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak membaca term and condition yang ada di kontrak elektronik itu," jelasnya.

Alhasil, dia mengatakan, banyak masyarakat yang tidak memahami baik dendanya seperti apa, cara pembayarannya, hingga sanksi bila terjadi tunggakan.

"Karena tidak membaca, ya karena dia tidak membaca online sistem. Langsung ya accept, accept, dan kemudian tidak tahu ihwal konsekuensi ketika dia nunggak denda harian seperti apa dan seterusnya terlepas persoalan legal atau ilegal," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia dan CEO Investree, Dickie Widjaja menegaskan, akan menindak tegas anggotanya bilamana ada yang melakukan pelanggaran.

"Jadi kalau dari asosiasi sendiri bila ada laporan dari anggota kami yang sudah mendapatkan izin legal. Tetapi melakukan hal-hal yang kita bilang sama dengan ilegal, pasti kita coba proses," katanya.

Dicke mengatakan, apabila memang ditemukan bukti danterbukti tidak sesuai standar, Asosiasi Fintech Indonesia melalui dewan kehormatan atau dewan etik akan memanggil dan mencabut keanggotaanya.

"Jadi selama tiga bulan terakhir saja kita sudah memanggil beberapa member kami dan kebetulan sudah ada yang dicabut keputusannya mereka dicabut," katanya.

Akan tetapi, Dickie juga mengakui dalam proses penindakan pelanggaran kepada para anggotanya terkadang mengalami kesulitan. Karena bukti digital bisa dengan mudah dihilangkan jejaknya. Maka untuk mengantisipasi itu pihaknya akan selalu menyimpan seluruh bukti yang ada.

"Ketika diperiksa lagi sudah hilang dan mereka menolak karena ini kan begitu dinamisnya ya mereka bisa menghapus dengan cepat. Tetapi memang untungnya kita memiliki buktinya, kita submit buktinya, punya bukti screenshot nah itulah yang kita proses dan kita cabut izin nya," tuturnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK

Tanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.

Baca Selengkapnya