Yusril nilai tuntutan jaksa terhadap Dahlan Iskan tidak sesuai fakta
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan dituntut terkait perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Seperti jaksa menganggap pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur tanpa mendapatkan izin dari DPRD Jatim.
Menurut Yusril, jaksa hanya menjadikan dalil pada keterangan sekretaris DPRD Jatim saat ini, Ahmad Jaelani yang membaca salinan surat dari DPRD ke Gubernur. Sedangkan Ahmad baru menjabat Sekretaris DPRD pada 2014.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kapan Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
"Padahal kejadian pelepasan aset itu sendiri berlangsung tahun 2002-2003," kata Yusril dalam keterangan pers, di sela usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4).
Dengan hal tersebut, lanjut Yusril, jaksa mengabaikan keterangan mantan Ketua Komisi C DPRD saat itu Dadoes Sumarwanto dan anggota komisi C Farid Alfauzi yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Di persidangan saksi, keduanya mengatakan pernah menerima surat perihal permintaan izin penjualan dan pembelian aset dari PT PWU Jatim.
Surat tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi C selama enam bulan dengan mengundang para pakar, Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Dari hasil rapat dan konsultasi itu, Komisi C membuat rekomendasi ke pimpinan DPRD. Isi rekomendasi itu adalah, PT PWU berbentuk perseroan sehingga penjualan dan pembelian aset di PT PWU mengikuti undang-undang PT Nomor 1/1995. Karena itulah, penjualan aset PT PWU tidak perlu izin dari DPRD Jatim.
"Karena itu pula, DPRD Jatim menyatakan tidak berwenang memberikan persetujuan kepada PT PWU, lantaran menganut tata kelola Undang-Undang PT (perseroan terbatas)," jelas Yusril.
Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi kemudian membahas rekomendasi Komisi C tersebut, dan akhirnya memutuskan kesimpulan yang sama. Menteri Dalam Negeri juga menyatakan pasal 14 Perda 5/1999 tentang PT PWU bertentangan dengan Undang-undang PT 1/1995.
Sehingga pasal 14 Perda 5/1999 tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan. DPRD Jatim kemudian memberikan jawaban atas surat izin pelepasan aset yang dikirim PT PWU Jatim. Jawaban itu bukan berbentuk persetujuan, tapi berbentuk rekomendasi. Intinya PT PWU dalam menjual aset, mengikuti UU PT.
Sebelum dikirimkan, surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Jatim. "Ini jaksa jelas-jelas mengabaikan fakta yang ada di persidangan," tegas Yusril.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaDahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca Selengkapnya