Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril nilai tuntutan jaksa terhadap Dahlan Iskan tidak sesuai fakta

Yusril nilai tuntutan jaksa terhadap Dahlan Iskan tidak sesuai fakta Yusril. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan dituntut terkait perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Seperti jaksa menganggap pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur tanpa mendapatkan izin dari DPRD Jatim.

Menurut Yusril, jaksa hanya menjadikan dalil pada keterangan sekretaris DPRD Jatim saat ini, Ahmad Jaelani yang membaca salinan surat dari DPRD ke Gubernur. Sedangkan Ahmad baru menjabat Sekretaris DPRD pada 2014.

Orang lain juga bertanya?

"Padahal kejadian pelepasan aset itu sendiri berlangsung tahun 2002-2003," kata Yusril dalam keterangan pers, di sela usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4).

Dengan hal tersebut, lanjut Yusril, jaksa mengabaikan keterangan mantan Ketua Komisi C DPRD saat itu Dadoes Sumarwanto dan anggota komisi C Farid Alfauzi yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Di persidangan saksi, keduanya mengatakan pernah menerima surat perihal permintaan izin penjualan dan pembelian aset dari PT PWU Jatim.

Surat tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi C selama enam bulan dengan mengundang para pakar, Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil rapat dan konsultasi itu, Komisi C membuat rekomendasi ke pimpinan DPRD. Isi rekomendasi itu adalah, PT PWU berbentuk perseroan sehingga penjualan dan pembelian aset di PT PWU mengikuti undang-undang PT Nomor 1/1995. Karena itulah, penjualan aset PT PWU tidak perlu izin dari DPRD Jatim.

"Karena itu pula, DPRD Jatim menyatakan tidak berwenang memberikan persetujuan kepada PT PWU, lantaran menganut tata kelola Undang-Undang PT (perseroan terbatas)," jelas Yusril.

Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi kemudian membahas rekomendasi Komisi C tersebut, dan akhirnya memutuskan kesimpulan yang sama. Menteri Dalam Negeri juga menyatakan pasal 14 Perda 5/1999 tentang PT PWU bertentangan dengan Undang-undang PT 1/1995.

Sehingga pasal 14 Perda 5/1999 tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan. DPRD Jatim kemudian memberikan jawaban atas surat izin pelepasan aset yang dikirim PT PWU Jatim. Jawaban itu bukan berbentuk persetujuan, tapi berbentuk rekomendasi. Intinya PT PWU dalam menjual aset, mengikuti UU PT.

Sebelum dikirimkan, surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Jatim. "Ini jaksa jelas-jelas mengabaikan fakta yang ada di persidangan," tegas Yusril.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya

Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya