Yusril sebut gugatan kubu Agung Laksono ke Ical bakal rontok
Merdeka.com - Sidang gugatan Partai Golkar yang diajukan oleh kubu Agung Laksono dilanjutkan hari ini, Senin (19/1). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari kubu Aburizal Bakrie sebagai pihak tergugat.
"Kita menyampaikan eksepsi," ujar kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta.
Yusril menjelaskan, bahwa ada beberapa poin eksepsi yang akan disampaikan oleh kubu Ical di persidangan terkait gugatan kubu Agung Laksono. Terutama terkait prosedur penyelesaian masalah internal partai.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Persengketaan internal partai itu berdasarkan UU Partai Politik harus diajukan ke Mahkamah Partai terlebih dahulu. Para penggugat tidak pernah menyampaikannya ke Mahkamah Partai," jelas Yusril.
Pakar hukum tata negara itu juga menjelaskan, bahwa terdapat kebimbangan dari para hakim untuk menentukan ke ranah mana gugatan ini akan dibawa. Apakah ke perdata atau persilihan partai.
Namun, lanjut Yusril, jika akan dibawa pada penyelesaian internal partai, sulit dilakukan karena tidak melalui prosedur. Hal ini sudah dengan jelas diatur di dalam UU Nomor 2 tahum 2008 UU nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Nah sampai tanggal 5 Januari, tergugat tidak ada sampaikan ke Mahkamah Partai. Mahkamah partai itu mengeluarkan, surat resmi baru tanggal 6 Januari," terangnya.
Selain itu, ada beberapa poin lain yang akan disampaikan kuasa hukum kubu Ical. Seperti dasar gugatan yang tidak kuat hingga posisi tergugat yang seharusnya tidak digugat mengingat latar belakang kisruh partai.
Yusril menjelaskan, gugatan Agung CS tidak tepat sasaran. Bukannya menggugat kepengurusan, Agung justru menggugat kubu secara individu. Dia meyakini, gugatan kubu Agung akan gugur setelah kubu Ical menyampaikan eksepsi.
"Rontok lah semua," katanya sambil tertawa.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya