7 Tuntutan Prabowo-Sandi ke MK, Jadi Pemenang Pilpres atau Pemilu Ulang
Merdeka.com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut diketuai Bambang Widjojanto.
Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang memimpin tim Prabowo? Menanggapi survei tersebut, Koordinator Nasional Penerus Negeri Prabowo-Gibran, Muhammad Pradana Indraputra mengatakan bahwa program yang selama ini digadang-gadang dan disosialisasikan oleh Prabowo-Gibran sangat berdampak sesuai dengan kebutuhan anak muda Indonesia.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Cawapres Sandiaga Uno menyatakan, permohonan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditempuh sebagai bentuk memenuhi tuntutan masyarakat atas kekecewaan dan keprihatinan terhadap pelaksanaan Pemilu pada 17 April lalu.
"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita berjalan dengan baik, jujur dan adil," jelasnya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
Sandiaga mengaku mendapat berbagai laporan dari masyarakat soal ketidakadilan selama pelaksanaan Pemilu. Dia pun mengapresiasi pendukungnya yang telah ikut serta mengawal proses Pemilu.
Berita lengkap mengenai Prabowo Subianto bisa dibaca di Liputan6.com
"Rakyat Indonesia, masyarakat kita luar biasa hebat. Mereka ingin mengambil peran dan menjadi bagian dalam menentukan nasib bangsa kita," jelasnya.
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek pemilu, mulai dari sisi manejerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan, dan berbagai aspek lainnya yang sangat penting dalam melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil. Hal ini harus menjadi perhatian serius dan diperbaiki secara tuntas.
"Untuk memastikan demokrasi kita yang tidak terus tercerderai," jelasnya.
Dalam gugatan ke MK, Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab.
"Rakyat kita berhak untuk sejahtera, adil, dan makmur. Prabowo-Sandi dalam bentuk kecintaannya kepada rakyat Indonesia, berdemokrasi yang jujur dan adil hari ini mengambil langkah ini," pungkas Sandiaga. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaJadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca SelengkapnyaAnies berharap semua masalah nampak di Pemilu 2024 bisa dikoreksi dengan sungguh-sungguh melalui gugatan ke MK tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca Selengkapnya