Ada pasal kretek di RUU Kebudayaan, masyarakat diminta tidak suuzon
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti meminta publik tidak berburuk sangka terkait pasal rokok kretek di dalam RUU Kebudayaan yang sedang dibuat DPR. DPR menjamin tak akan ada perusahaan rokok yang memanfaatkan undang-undang tersebut.
"Banyak budayawan yang salah mengartikan sehingga suuzon saja akan ada perusahaan rokok yang menyusup dalam peraturan tersebut. Yang jelas UU itu tak boleh dikooptasi oleh siapapun termasuk perusahaan rokok karena tujuan kita untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat yang berkecimpung di budaya," kata anggota Komisi X DPR Krisna Mukti di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9).
Dalam kesempatan itu, Krisna menuturkan dengan memasukkan pasal kretek dalam RUU kebudayaan akan mempermudah pengelolaan kretek sebagai budaya dan industri.
-
Kenapa Museum Kretek didirikan? Museum Kretek didirikan untuk menunjukkan bahwa kretek berkembang sangat pesat di tanah Jawa khususnya di Kota Kudus.
-
Mengapa Tari Kretek dibuat? Saat itu Gubernur Jateng Sutarjo Rustam meminta Kasi Kebudayaan Dwijisumono, agar dibuatkan tari khas Kudus.
-
Apa yang didorong Kemendikbudristek melalui Kedaireka? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikristek) melalui Kedaireka terus mendorong kolaborasi inovasi melalui kemitraan strategis antara dunia industri dengan perguruan tinggi.
-
Kenapa Otorita IKN pentingkan budaya dalam pembangunan IKN? Ia melanjutkan bahwa dalam proses pembangunan IKN, budaya menjadi aspek yang sangat penting.
-
Kapan Museum Kretek diresmikan? Mengutip Liputan6.com, Museum Kretek dibangun dan diresmikan pada 3 Oktober 1986.
-
Apa itu kreco? Kreco merupakan makanan khas Kota Kediri, Jawa Timur yang memiliki cita rasa gurih, pedas, dan segar dengan tambahan kuah bumbunya.
"Sebetulnya urgensinya tentang pengelolaan kebudayaan yang kita tahu sifatnya abstrak. Kretek akan dikelola sebagai budaya dan industri dengan uu yang sah. Serta menjalankannya dengan dana APBN," jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian UU kebudayaan ini, pihak komisi X akan melakukan pembicaraan dengan para budayawan. Serta mengajak mereka untuk menentukan rancangan dan konten UU tersebut.
"Soal poin-poinnya akan dibahas setelah RUU jadi UU, para budayawan dapat datang memberikan masukan positif terhadap kretek tradisional. Tentang kalimatnya seperti apa, UU Kebudayaan dibicarakan kemudian disahkan dulu," terangnya.
"Mereka perlu diajak karena setiap periode dikerjakan tetapi terus saja mentoknya di aksi penolakan budayawan. Maka akan didiskusikan dengan para anggota dewan dengan komisi X untuk jaminan tafsir dan pemilihan jalan tengah," ujarnya.
Anggota Fraksi PKB ini menyatakan RUU Kebudayaan tentang pasal kretek akan direncanakan selesai paling lambat tahun 2015. "Sebelum tahun ini harus selesai, mungkin kalau ada keajaiban bisa cepat hasilnya," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika masyarakat bergerak menuju modernitas, praktik spiritual dan kultural ini cenderung memudar.
Baca SelengkapnyaDirjen Kebudayaan Hilmar Farid berharap penerapan UU Pemajuan Kebudayaan tetap dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.
Baca SelengkapnyaHerman Khaeron ingin adanya kekhususan untuk menahan laju biaya hidup di Jakarta
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaKonsep ini ditunjukkan agar kearifan lokal yang ada di IKN tetap terlihat jelas.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca Selengkapnya