Alotnya pembahasan RUU Pemilu
Merdeka.com - Panitia Khusus Revisi UU Pemilu tengah kejar target merampungkan pembahasan. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ada sejumlah isu yang mencuri perhatian publik.
Namun, Lukman menyebut isu yang paling menarik adalah ambang batas partai parlemen atau Parliamentary Threshold dan ambang batas presiden atau Presidential Threshold. "Yang pertama dalam draf RUU pemerintah, parliamentary threshold diusulkan 3,5 % sama seperti pemilu ditahun 2014. Sedang untuk presidential threshold juga diusulkan oleh pemerintah tidak ada perubahan yaitu 20% dari jumlah kursi di DPR dan atau 25% dari jumlah perolehan suara di pemilu," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Pembahasan Parliamentary Threshold pun berjalan alot. Sejumlah fraksi partai ingin agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5-10 persen. Di Pemilu 2014, ambang batas yang diterapkan yakni sebesar 3,5 persen.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
-
Siapa yang diminta fokus pada kemenangan Pemilu 2024? Kata dia, seluruh kader agar fokus terhadap kemenangan tersebut, dan mengabaikan isu perlunya Munaslub Partai Golkar yang dimunculkan pihak-pihak tertentu.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
Lukman menerangkan, fraksi yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen beralasan konsolidasi demokrasi lebih efektif dilakukan jika dilakukan penyederhanaan partai. Sementara, fraksi yang meminta ambang batas dihapus menilai suara rakyat akan terbuang jika tidak diakomodir melalui kursi wakilnya di DPR.
"Untuk parliamentary threshold, ada keinginan fraksi-fraksi di DPR untuk ditingkatkan menjadi 5 persen sampai 10 persen dengan alasan untuk konsolidasi demokrasi dengan pendekatan penyederhanaan partai," jelasnya.
"Namun ada juga yang mengusulkan untuk diturunkan menjadi 0% atau tanpa threshold, dengan alasan agar tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma tanpa menghasilkan kursi di DPR," sambung Lukman.
Kemudian, pembahasan presidential threshold pun tak kalah dinamis. Sejumlah fraksi setuju dengan usulan pemerintah dimana besaran ambang batas pencalonan presiden berada di angka 20-25 persen. Alasannya, agar hubungan antara pemerintah dengan DPR tetap terjalin harmonis.
"Sedangkan untuk presidential threshold, juga aspirasi dari fraksi-fraksi beragam, ada yang setuju dengan usulan pemerintah di angka 20 persen sampai 25 persen dengan alasan agar hubungan presiden dengan DPR tetap terjalin harmonis sebagai syarat efektifnya jalannya pemerintahan," terangnya.
Namun, tak sedikit fraksi mendorong agar angka 20-25 persen ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di hapus menjadi 0 persen. Alasan fraksi-fraksi yang meminta dihapusnya ambang batas itu karena memberikan kesempatan kepada publik untuk memunculkan calon presiden. Upaya ini membuat Pemilu kian menarik lantaran banyak kontestasi calon presidennya.
"Pasca keputusan MK soal keserentakan pileg dan pilpres dalam waktu yang bersamaan, kemudian alasan membuka ruang publik yang luas untuk munculnya banyak calon presiden sehingga rakyat leluasa memilih siapa yang layak menjadi presiden," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menerangkan selain dua isu tersebut, ada pula isu yang menarik dan signifikan dalam pembahasan RUU Pemilu ini. Salah satunya, wacana penggunaan e-voting dalam Pemilu Serentak 2019 mendatang.
Terkait wacana Penggunaan e-voting, Pansus Pemilu sudah mendapatkan pemaparan dari BPPT, ITB dan PT INTI untuk melaksanakan program tersebut di lebih dari 500 pemilihan kepala desa di seluruh Indonesia.
"Pansus sudah dipresentasikan oleh BPPT, ITB dan PT.INTI pengalaman mereka melaksanakan e voting untuk 500 lebih pemilihan kepala desa diseluruh Indonesia," ungkapnya.
Keuntungan penggunaan e-voting, kata Lukman, diantaranya meminimalisir kecurangan dalam Pemilu, mempersingkat konstrain waktu pada setiap tahapan pemilihan, penghitungan dan rekapitulasi serta memperkecil biaya operasional.
"Ini jadi menarik bagi pansus karena e voting menjamin minimalisasi kecurangan pemilu seperti pemilu2 sebelumnya, mempersingkat konstrain waktu pada setiap tahapan pemilihan, penghitungan dan rekapitulasi, dan berpotensi di masa yang akan datang akan memperkecil biaya pemilu," bebernya.
Persoalannya sekarang adalah kesiapan penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu serta masyarakat untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan menggunakan e-voting.
"Persoalannya tinggal di kesiapan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, apakah siap menyelenggarakan pemilu 2019 dengan menggunakan e voting," papar Lukman.
Ada pula, wacana kenaikan jumlah anggota DPR maupun DPRD sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah penduduk dan bertambahnya daerah daerah otonom baru.
Wacana ini disampaikan oleh lembaga nonpemerintah dengan tujuan untuk memproporsionalkan jumlah anggota seperti di negara-negara lain. Akan tetapi, anggota fraksi-fraksi partai belum memberikan sikap terkait wacana tersebut.
"Wacana ini diusulkan oleh NGO pemerhati Pemilu, dalam rangka menuju jumlah anggota Parlemen yang ideal berdasarkan praktik yang selama ini dilakukan di negara-negara lain," tandasnya.
Poin pembahasan lainnya yang menarik perhatian adalah sistem pemilu. Perbedaan pandangan dari tiap fraksi mulai terlihat untuk memilih sistim pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Namun, sepenilaian Lukman, hampir seluruh fraksi telah mengerucut pada sistem proporsional terbuka.
"Tetapi sepertinya sepemantauan kami sudah hampir mengkerucut permintaan fraksi-fraksi untuk mempertahankan sistim proporsional terbuka seperti pada pemilu sebelumnya," tegasnya.
Tiap fraksi tampaknya menolak sistem pemilu proporsional tertutup yang diusulkan pemerintah. Pertimbangannya adalah munculnya suara penolakan dari masyarakat. Penolakan ini pun telah dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagian besar fraksi.
"Usulan pemerintah agar diubah menjadi sistim proporsional tertutup, sepertinya mendapat penolakan luas di masyarakat sehingga fraksi fraksi di Pansus di dalam DIMnya umumnya menolaknya. Tetapi ini pasti nanti diperdebatkan terlebih dahulu, supaya masing-masing pihak bisa menyampaikan alasan logisnya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRidwan Mansyur memastikan siap menyelesaikan perkara-perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024, usai resmi menjabat sebagai hakim MK.
Baca Selengkapnya