Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AM Fatwa sebut putusan MA tak pengaruhi pemilihan Ketua DPD baru

AM Fatwa sebut putusan MA tak pengaruhi pemilihan Ketua DPD baru AM Fatwa datangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tidak mempengaruhi proses pemilihan Ketua DPD baru. Masa jabatan Ketua DPD Mohammad Saleh berakhir pada 31 Maret 2017.

Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat membahas proses dan mekanisme pemilihan pada Minggu (2/4) di Gedung DPD. Nantinya, posisi Ketua DPD pengganti Saleh akan dipilih dari kawasan Barat.

"Jadi peluang yang bisa dilakukan ialah memilih ketua yang memang kosong karena M Saleh itu memang berakhir masa tugasnya pada 31 Maret 2017," kata Fatwa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).

Fatwa menjelaskan, dicabutnya DPD Nomor 1/2017 itu tidak membuat komposisi Wakil Ketua DPD yang saat ini dijabat GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Dalam Tatib tersebut diatur masa jabatan pimpinan DPD kembali dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun.

Sementara, pelantikan M Saleh sebagai Ketua DPD masih mengikuti ketentuan Tatib DPD Nomor 1 tahun 2016. Dalam Tatib 2016 itu, diatur masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun dan berakhir pada April 2017.

"Ya tentu berpengaruh tentang calon-calon yang akan tampil karena dua wakil ketua yang ada sekarang yaitu GKR Hemas dan Farouk Muhammad dalam putusan MA ini ya dia tetap harus menjabat ya," terangnya.

Ditambahkannya, pihak DPD tidak akan mengajukan kasasi atas putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Kendati demikian, Fatwa mengakui ada perdebatan di internal DPD soal pasal masa jabatan pimpinan.

"Kita ini harus taat asas hukum. Jadi tidak ada jalan perlawaan dalam putusan MA di dalam hal pengujuan materi. Lain halnya kalau mengadili perkara," tegas Fatwa.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun enam bulan.

Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Kamis (30/3), pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Said Abdullah Sebut Kepastian Calon yang Diusung PDIP di Pilgub Jakarta Diumumkan Pekan Depan
Said Abdullah Sebut Kepastian Calon yang Diusung PDIP di Pilgub Jakarta Diumumkan Pekan Depan

Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Caleg DPR RI Terpilih, Said Abdullah Sang Jawara
KPU Tetapkan Caleg DPR RI Terpilih, Said Abdullah Sang Jawara

Pada Minggu (25/8) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 580 orang calon legislatif terpilih untuk periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Ingatkan Calon Kepala Daerah dari PDIP untuk Perhatikan Nasib Wong Cilik
Said Abdullah Ingatkan Calon Kepala Daerah dari PDIP untuk Perhatikan Nasib Wong Cilik

Tidak hanya di masa kampanye, tapi sampai terpilih dan selama mengemban masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka, Istana Minta Masyarakat Lihat Calon Pemimpin yang Tepat
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka, Istana Minta Masyarakat Lihat Calon Pemimpin yang Tepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Selasa (27/8).

Baca Selengkapnya
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Daftar Daerah Pilkada Serentak 2024, Ada Lebih 30 Provinsi
Daftar Daerah Pilkada Serentak 2024, Ada Lebih 30 Provinsi

Daftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya