Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AM Fatwa sebut putusan MA tak pengaruhi pemilihan Ketua DPD baru

AM Fatwa sebut putusan MA tak pengaruhi pemilihan Ketua DPD baru AM Fatwa datangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tidak mempengaruhi proses pemilihan Ketua DPD baru. Masa jabatan Ketua DPD Mohammad Saleh berakhir pada 31 Maret 2017.

Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat membahas proses dan mekanisme pemilihan pada Minggu (2/4) di Gedung DPD. Nantinya, posisi Ketua DPD pengganti Saleh akan dipilih dari kawasan Barat.

"Jadi peluang yang bisa dilakukan ialah memilih ketua yang memang kosong karena M Saleh itu memang berakhir masa tugasnya pada 31 Maret 2017," kata Fatwa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).

Fatwa menjelaskan, dicabutnya DPD Nomor 1/2017 itu tidak membuat komposisi Wakil Ketua DPD yang saat ini dijabat GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Dalam Tatib tersebut diatur masa jabatan pimpinan DPD kembali dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun.

Sementara, pelantikan M Saleh sebagai Ketua DPD masih mengikuti ketentuan Tatib DPD Nomor 1 tahun 2016. Dalam Tatib 2016 itu, diatur masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun dan berakhir pada April 2017.

"Ya tentu berpengaruh tentang calon-calon yang akan tampil karena dua wakil ketua yang ada sekarang yaitu GKR Hemas dan Farouk Muhammad dalam putusan MA ini ya dia tetap harus menjabat ya," terangnya.

Ditambahkannya, pihak DPD tidak akan mengajukan kasasi atas putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Kendati demikian, Fatwa mengakui ada perdebatan di internal DPD soal pasal masa jabatan pimpinan.

"Kita ini harus taat asas hukum. Jadi tidak ada jalan perlawaan dalam putusan MA di dalam hal pengujuan materi. Lain halnya kalau mengadili perkara," tegas Fatwa.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun enam bulan.

Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Kamis (30/3), pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Komunikasi dengan Para Pimpinan Parpol Lain, Said Abdullah PDIP Tegaskan Tak Akan Ada Revisi UU MD3
Sudah Komunikasi dengan Para Pimpinan Parpol Lain, Said Abdullah PDIP Tegaskan Tak Akan Ada Revisi UU MD3

Said menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk

Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.

Baca Selengkapnya
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum

Para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.

Baca Selengkapnya
Puan Respons Disebut Jadi Calon Tunggal Ketua DPR dari PDIP: Insya Allah
Puan Respons Disebut Jadi Calon Tunggal Ketua DPR dari PDIP: Insya Allah

Puan Maharani disebut menjadi calon tunggal pimpinan DPR RI periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok

Putusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim

Said mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.

Baca Selengkapnya
PDIP: Insya Allah Kalau Tidak Ada Halangan, Mbak Puan Maharani Kedua Kalinya Pimpin DPR
PDIP: Insya Allah Kalau Tidak Ada Halangan, Mbak Puan Maharani Kedua Kalinya Pimpin DPR

Selain itu, untuk posisi pimpinan DPR RI lainnya masih ada nama yang memang sebelumnya juga menjabat sebagai pimpinan di parlemen tersebut.

Baca Selengkapnya
Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa
Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa

Rapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.

Baca Selengkapnya