Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Analis Ungkap Kemungkinan Gugatan PSI ke MK Berkaitan dengan Wacana Prabowo-Gibran

Analis Ungkap Kemungkinan Gugatan PSI ke MK Berkaitan dengan Wacana Prabowo-Gibran Prabowo bertemu Gibran. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres.

Gugatan ini dinilai sebagai pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres. Teranyar, muncul wacana Gibran bakal disandingkan dengan Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, gugatan PSI mengenai batas usia minimal capres dan cawapres adalah hak warga negara. Terlebih, jika memang benar gugatan itu sebagai cara untuk menyiapkan Gibran.

Orang lain juga bertanya?

"Gugatan itu hak setiap warga negara, termasuk kader PSI. Tetapi secara politik gugatan itu mungkin saja ada kaitan dengan wacana Prabowo-Gibran, meski secara substansi belum tentu benar-benar untuk memperjuangkan Gibran," katanya kepada wartawan, Selasa (30/5).

Dedi menyebut, dalam skema survei top of mind yang dilakukan IPO, nama Gibran sama sekali tidak pernah terpikir oleh publik jika secara serentak ia dipropagandakan, lalu berhasil menjadi kandidat. Menurutnya, hal ini sesuatu yang anomali.

Dia melanjutkan, andai gugatan itu dikabulkan MK dan Gibran benar-benar menjadi cawapres Prabowo, maka dalam hitungan peluang sangat kecil bisa memenangi pertarungan.

Kecuali, lanjut Dedi, semua regulasi terkait Pemilu dan Pilpres yang jujur, terbuka, di gugat juga oleh loyalis pemerintah demi memudahkan kehendak oligarki.

"Maka itu bisa saja terjadi. Untuk itu, jalur termudahnya melalui gugatan-gugatan di MK, misal menaikkan ambang batas hingga hanya ada Prabowo dan Gibran yang sanggup lampaui, itu cara mudah," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).

Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.

Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.

"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.

Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.

Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutup Francine.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran Didukung PSI jadi Cawapres: Ya Tunggu Saja Keputusannya dari Judicial Reviewnya di MK
Gibran Didukung PSI jadi Cawapres: Ya Tunggu Saja Keputusannya dari Judicial Reviewnya di MK

PSI akan mendukung calon wakil presiden berusia 35 tahun apabila gugatan batas usia dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Puan Cermati Gugatan Batas Usia Capres-cawapres di MK: Jika Dikabulkan MK Bisa Saja Gibran Maju Cawapres
Puan Cermati Gugatan Batas Usia Capres-cawapres di MK: Jika Dikabulkan MK Bisa Saja Gibran Maju Cawapres

Menurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.

Baca Selengkapnya
Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke PN Jakarta Pusat
Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke PN Jakarta Pusat

Advokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo: Semua Orang Punya Kans
Ganjar soal Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo: Semua Orang Punya Kans

Gibran menyebut, semua warga negara punya kans sebagai bacawapres termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok Almas, Pengagum Sekaligus Pembuka Jalan Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024
VIDEO: Sosok Almas, Pengagum Sekaligus Pembuka Jalan Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024

Gugatan ini dinilai banyak pihak untuk memberi jalan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia, TKN: Jangan Ada Lagi Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum
MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia, TKN: Jangan Ada Lagi Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum

Pernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20

Baca Selengkapnya
Akademisi Gugat KPU Rp70,5 Triliun, Tuding Melawan Hukum karena Terima Prabowo-Gibran
Akademisi Gugat KPU Rp70,5 Triliun, Tuding Melawan Hukum karena Terima Prabowo-Gibran

Anang berharap KPU dalam menyelenggarkan Pilpres harus tetap mengedepankan keadilan.

Baca Selengkapnya
PDIP Duga Ada yang Jebak Jokowi dengan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
PDIP Duga Ada yang Jebak Jokowi dengan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Terlebih MK dalam hal ini selayaknya garda terdepan untuk menentukan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Prabowo Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres: Ya Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?
Prabowo Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres: Ya Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?

antinya dia akan bawa ke forum parpol Koalisi Indonesia maju (KIM) yang telah mengusungnya menjadi capres.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga
Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga

Jokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya