Analis Ungkap Kemungkinan Gugatan PSI ke MK Berkaitan dengan Wacana Prabowo-Gibran
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres.
Gugatan ini dinilai sebagai pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres. Teranyar, muncul wacana Gibran bakal disandingkan dengan Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, gugatan PSI mengenai batas usia minimal capres dan cawapres adalah hak warga negara. Terlebih, jika memang benar gugatan itu sebagai cara untuk menyiapkan Gibran.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Kenapa Gibran bisa maju Pilpres 2024? MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
-
Kenapa Gibran memenuhi syarat cawapres? Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay menyebut, bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah memenuhi syarat sebagai calon kandidat cawapres. Saleh mengatakan, PAN menyerahkan ke Gibran sendiri apakah mau menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto. Sebelumnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan capres dan cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Mengapa Gibran bisa menjadi cawapres? Gibran bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres-cawapres.
-
Siapa yang menilai Gibran bisa jadi cawapres Prabowo? Ia mengakui saat ini sudah ada dua calon yang digadang-gadang akan mendampingi Prabowo yaitu Erick Thohir dan Gibran Rakabuming. 'Dan kalau dia memilih Gibran mungkin akan diserang dengan isu politik dinasti. Walaupun semuanya kan politik dinasti seperti SBY maupun Megawati,' jelas Indaru.
"Gugatan itu hak setiap warga negara, termasuk kader PSI. Tetapi secara politik gugatan itu mungkin saja ada kaitan dengan wacana Prabowo-Gibran, meski secara substansi belum tentu benar-benar untuk memperjuangkan Gibran," katanya kepada wartawan, Selasa (30/5).
Dedi menyebut, dalam skema survei top of mind yang dilakukan IPO, nama Gibran sama sekali tidak pernah terpikir oleh publik jika secara serentak ia dipropagandakan, lalu berhasil menjadi kandidat. Menurutnya, hal ini sesuatu yang anomali.
Dia melanjutkan, andai gugatan itu dikabulkan MK dan Gibran benar-benar menjadi cawapres Prabowo, maka dalam hitungan peluang sangat kecil bisa memenangi pertarungan.
Kecuali, lanjut Dedi, semua regulasi terkait Pemilu dan Pilpres yang jujur, terbuka, di gugat juga oleh loyalis pemerintah demi memudahkan kehendak oligarki.
"Maka itu bisa saja terjadi. Untuk itu, jalur termudahnya melalui gugatan-gugatan di MK, misal menaikkan ambang batas hingga hanya ada Prabowo dan Gibran yang sanggup lampaui, itu cara mudah," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.
"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.
Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.
Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutup Francine.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI akan mendukung calon wakil presiden berusia 35 tahun apabila gugatan batas usia dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.
Baca SelengkapnyaAdvokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut, semua warga negara punya kans sebagai bacawapres termasuk Gibran.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dinilai banyak pihak untuk memberi jalan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20
Baca SelengkapnyaAnang berharap KPU dalam menyelenggarkan Pilpres harus tetap mengedepankan keadilan.
Baca SelengkapnyaTerlebih MK dalam hal ini selayaknya garda terdepan untuk menentukan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnyaantinya dia akan bawa ke forum parpol Koalisi Indonesia maju (KIM) yang telah mengusungnya menjadi capres.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPutusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Baca Selengkapnya