Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anda pemegang Suket, perhatikan aturan ini biar besok bisa nyoblos

Anda pemegang Suket, perhatikan aturan ini biar besok bisa nyoblos Ilustrasi Pilgub DKI. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta kembali mencoblos gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 putaran dua. Memastikan semua warga bisa menyalurkan hak suaranya, Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya akan menempatkan poster contoh surat keterangan (suket).

Suket dapat dijadikan sebagai dokumen oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

"Contoh suket akan kami tempatkan di depan TPS," ungkapnya di Gedung KPUD DKI Jakarta, Selasa, (18/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, alasan penempatan poster contoh suket tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang suket mana saja yang dapat dijadikan dokumen untuk memilih pada pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Sebab, terdapat dua jenis suket yang akan diterima oleh KPPS, yakni suket yang ber-barcode dan berfoto serta suket yang tak berbarcode dan tak berfoto.

"Mereka yang masuk dalam kategori pemilih yang tidak terdaftar (DPTB) akan dilayani setelah dicek bahwa yang bersangkutan benar-benar belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap," ujarnya.

DPTB, menurutnya, berhak menggunakan hak pilih satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, kecuali masih terdapat antrian di TPS.

"Mereka dapat gunakan hak pilih di tempat yang sesuai dengan alamat yang terdapat di E-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Surat Suara Pilkada 2024 Tidak Sah jika Mencoblos seperti Ini
Surat Suara Pilkada 2024 Tidak Sah jika Mencoblos seperti Ini

Surat suara yang tidak sah tidak akan dihitung dalam penentuan hasil Pemilu.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS

Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024

Memahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS

Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah
Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah

Ada sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Pemilih Pemula Wajib Catat, Ini Cara dan Dokumen yang Dibawa saat Mencoblos di Pilkada
INFOGRAFIS: Pemilih Pemula Wajib Catat, Ini Cara dan Dokumen yang Dibawa saat Mencoblos di Pilkada

Memahami tata cara mencoblos surat atau kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial.

Baca Selengkapnya
Berapa Surat Suara yang Harus Dicoblos di Pilkada 2024?
Berapa Surat Suara yang Harus Dicoblos di Pilkada 2024?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?
Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Lalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sulsel Temukan 200 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Tak Sesuai Spesimen
Bawaslu Sulsel Temukan 200 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Tak Sesuai Spesimen

Bawaslu Sulsel menemukan 200 ribu lembar surat suara pemilu tidak sesuai spesimen saat pencetakan di dua perusahaan, yakni PT Adi Perkasa dan Fajar Grafika.

Baca Selengkapnya