Anggota Fraksi Gerindra ini bantah walk out karena aksi lobi Arief Hidayat ke DPR
Merdeka.com - Fraksi Gerindra membantah walk out atas dasar alasan ada upaya lobi-lobi yang dilakukan oleh calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat pada anggota DPR. Anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas menyebut aksi walk out itu dilakukan karena hanya ada calon tunggal dalam fit and proper test calon hakim MK.
"Oh enggak ada. Mana kita tau itu ada lobi-lobi. Kalau ada lobi-lobi, wah itu lebih bahaya lagi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
"Yang saya persoalkan tadi saya ngotot tadi itu satu aja soal mekanisme pengambilan keputusan dan soal pengajuan calon tunggal. Itu, kenapa harus satu," sambungnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Apa yang terjadi jika calon tunggal kalah? Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
Dia mengaku mempermasalahkan adanya pembentukan panel penguji yang seharusnya diperuntukan oleh lebih dari satu calon Hakim. Namun pada kenyataannya hanya ada satu calon hakim, yakni Arief Hidayat.
"Bahwa proses ini untuk apa kita bentuk panel kalau ternyata calonnya cuman satu. kan gitu logikanya. Lebih bagus kalian setujui saja, aklamasi saja. Tapi kan bentuk panel berati harus melibatkan lebih dari satu," ungkapnya.
Sedangkan di tempat yang sama, Wakil Ketua komisi III dari fraksi Gerindra Desmon J Mahesa sempat membenarkan adanya upaya lobi-lobi Arief pada salah satu anggota DPR. Setelah melakukan walk out tidak mau berkomentar banyak. Tetapi ia mengesakan bahwa tadi ia tidak melakukan aksi walk out.
"(Ada lobi-lobi) ya begitulah. Kita tidak walk out, cuma kita enek aja di dalam," katanya.
Desmond kembali menegaskan bahwa pihaknya menolak Arief menjadi calon tunggal di pemilihan calon Hakim MK. "Ya kita menolak Arif. Menolak dengan catatan di proper satu orang," ujarnya.
Arief merupakan calon tunggal dalam pemilihan Hakim MK. Ia menjalani fit and proper test sejak pukul 10.15 WIB tadi. Pada akhirnya, sembilan dari 10 fraksi setuju dengan putusan Arief menjadi Hakim MK. Sedangkan satu fraksi yakni Gerindra, tidak memberikan suaranya untuk memilih dan walk out dari kegiatan uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
Rencananya hasil putusan itu nantinya akan di bawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan dilaporkan pada rapat paripurna sebelum masuk masa reses 13 Desember 2017. Laporan itu akan disampaikan bersamaan dengan laporan pemilihan Panglima TNI. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaHakim MK, Arief Hidayat menegur, sikap ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran yakni Hasan Nasbi sebelum disumpah dalam sidang PHPU
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaPDIP meminta para relawan untuk tidak menghujat dan mencaci maki lawan politik Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaSaat sesi tanya jawab debat capres perdana, Prabowo ditanya Anies Baswedan soal putusan etik Hakim MK
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaRudi lalu menyinggung jabatan Wali Kota Surakarta yang berhasil didapat Gibran.
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaSurya juga menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaTim hukum Anies dan Ganjar protes terhadap saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca Selengkapnya