Aturan Adat 'Lunang', 500 Warga Baduy Dalam Golput di Pemilu 2019
Merdeka.com - Sekitar 500 warga Baduy Dalam tidak akan mencoblos atau Golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Absennya warga Baduy Dalam saat Pemilu merupakan aturan adat yang harus ditaati oleh warga Baduy Dalam.
Kepala Desa Kanekes Jaro Saija mengatakan aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga baduy dalam di tiga kampung di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Yakni kampung Cibeo, kampung Cikuesik, kampung Cikartawana.
Sedangkan untuk Baduy Luar secara aturan adat agak longgar dan dibolehkan ikut Pemilu. Ada sekitar 6.000an orang, kata Saija, yang akan menentukan pilihan dan telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Apa saja aturan di Baduy Dalam? Aturan tersebut wajib ditaati sebagai upaya menghargai warisan leluhur. Kira-kira apa saja? Berikut sederet aturannya.
-
Apa yang menjadi pantangan warga Baduy? Masyarakat menjadikan perintah leluhur sebagai ajaran sehari-hari, agar saling menjaga antara alam, manusia, dan kondisi sosial kemasyarakatannya.
-
Siapa yang menerapkan aturan di Baduy Dalam? Menurut salah satu warga Baduy Dalam, Pulung, terdapat aturan ketat untuk berkunjung ke kawasan kampung adatnya.
-
Bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024? Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di dalam negeri dimulai dengan pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disediakan sebelumnya.
-
Kenapa warga Baduy menolak dirujuk ke rumah sakit? Mereka menolak dirujuk ke RSUD Banten dengan berbagai alasan. Salah satunya karena takut mengeluarkan biaya perawatan medis cukup besar, karena mereka tidak memiliki BPJS Kesehatan.Alasan lainnya, takut terlalu lama menjalani perawatan medis di RSUD Banten. Apalagi, mereka biasanya lebih pada pengobatan tradisi ritual Kawalu.
"Memang Baduy Dalam tidak melakukan milih, kalau Baduy Luar melakukan. Itu sudah aturan sejak dulu dari pertama ada pemilu," kata Saija saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Jaro Saija menjelaskan menurut aturan adat, warga Baduy Dalam tidak boleh berpihak dalam hal apapun termasuk dalam Pemilu. Warga Baduy diharuskan mendukung seluruh bangsa dan seluruh agama.
"Menurut aturan adat memang di (baduy) dalam ada larangan adat. Intinya tidak mau berpihak, istilahnya Lunang (ngilu kanu menang/ikut kepada yang menang)," katanya.
Bahkan aktivitas kampanye pun tidak boleh dilakukan oleh partai atau Capres mana pun di desa Kanekes yang menjadi tempat pemukiman Baduy Dalam maupun di Baduy Luar. "Di desa kanekes tidak ada kampanye menjaga kerawanan dan pecah belah," katanya.
Untuk diketahui, ciri pembeda mencolok warga Baduy Dalam dan Baduy Luar adalah ikat kepala dan pakaian. Baduy Dalam berwarna putih dan tidak boleh menggunakan alas kaki dan berkendara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara kampanye dilakukan caleg itu mendapat apresiasi dari warga.
Baca SelengkapnyaGerakan Anak Abah Tusuk 3 paslon tersebut dianggap sebagai bentuk kekecewaan pendukung lantaran Anies Baswedan tak diusung.
Baca SelengkapnyaFenomena golput masih banyak ditemui dan menjadi salah satu tantangan yang serius di setiap pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaASN turun ke lapangan harus melaporkan setiap perkembangan yang terjadi.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat Indonesia bakal memilih calon pemimpin bangsa sesuai pilihan dan hati
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaGibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Selengkapnya"Besok pagi datang ke TPS. Gunakan hak pilih saudara, jangan golput," kata Sultan HB X
Baca SelengkapnyaAgus menegaskan tidak segan menindak siapapun prajurit aktif baik secara pidana ataupun hukuman disiplin bila ketahuan tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilu.
Baca Selengkapnya