Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg akan bentuk Panja RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

Baleg akan bentuk Panja RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Wakil Ketua Umum DPP PAN Totok Daryanto. ©2016 Merdeka.com/darmadi

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Rancangan itu diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB," kata Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/3).

Totok menuturkan pembahasan dengan pemerintah baru akan dimulai setelah disepakati menjadi RUU usulan DPR. Sebelum dibentuk panja dan pembahasan, draf dari PPP dan PKB akan diintegrasikan terlebih dahulu.

"Definisi diperluas diperdalam dengan pendidikan lain meskipun namanya bukan pesantren, supaya pendidikan keagamaan Islam dan agama lain maju dan landasan karakter bangsa itu saya kira tidak akan membatasi diri batasan-batasan seperti itu penamaan saja," ungkapnya.

Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan salah satu landasan dasar pembuatan RUU ini adalah masih adanya ketimpangan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren. Baik dalam hal anggaran maupun kebijakan sistem pendidikan nasional.

Selain itu, pendidikan agama yang diajarkan di sekolah juga dinilai masih belum mencukupi. RUU yang terdiri dari 8 bab dan 172 pasal ini juga akan mengelaborasi pendidikan keagamaan.

"Kami inginkan agar perhatian terhadap lembaga pendidikan dan pesantren," ujarnya.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Fraksi PKB Nihayah Wafiroh menegaskan draf usulan RUU dari fraksinya yang terdiri dari 10 bab dan 199 pasal itu tidak hanya mengatur pendidikan keagamaan Islam tetapi juga empat agama lainnya dengan rincian pendidikan keagamaan kristen 20 pasal, Katolik 20 pasal, Hindu 26 pasal, Buddha 30 pasal, dan Konghucu 13 pasal.

Tambahnya, RUU ini juga akan mengakomodasi pendidikan agama dan pesantren yang belum mendapat perhatian secara proporsional dari kebijakan 20 persen anggaran biaya pendidikan yang diamanatkan UUD.

Menurutnya, anggaran yang didapat untuk pendidikan diniyah dan pesantren hanya 1,8 persen dari APBN yakni Rp875 miliar. Rincian madrasah diniyah takmiliyah sebanyak 76.566, pendidikan Al-quran sebanyak 134.860 dan pondok pesantren 28.961.

"Itu yang terdaftar, tapi masih banyak yang belum terdaftar dan masih banyak jutaan santri di pesantren. Tentu jauh daripada cukup untuk bisa mengatakan negara ini berpihak pada pendidikan pesantren," kata Nihayah.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Tentukan Arah Politik, PPP Bakal Gelar Rapimnas dan Bertemu Prabowo
Tentukan Arah Politik, PPP Bakal Gelar Rapimnas dan Bertemu Prabowo

Mardiono mengaku, saat ini PPP fokus menghadapi gugatan di MK.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas Pembahasan di Baleg
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas Pembahasan di Baleg

RUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Penetapan AKD DPR Diumumkan Sebelum Kabinet Pemerintah Terbentuk
Puan Maharani: Penetapan AKD DPR Diumumkan Sebelum Kabinet Pemerintah Terbentuk

Puan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.

Baca Selengkapnya
2 Bahasan Penting PPP di Rapimnas
2 Bahasan Penting PPP di Rapimnas

PPP telah memerintahkan para kader untuk intensif melakukan komunikasi ke partai-partai lain di daerah.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya

Memasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Watimpres Hari Ini
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Watimpres Hari Ini

Padahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila

RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Baca Selengkapnya