Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Gibran Kembali Tegaskan Belum Cukup Umur
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Sebab, dalam pasal tersebut, batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.
Dukungan PSI ini diwujudkan dengan menguji Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (9/3) lalu.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden 2024 terbuka lebar. Termasuk jika berpasangan dengan bacapres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Menanggapi hal tersebut, Gibran merespons santai. Ia mengaku tidak memikirkan pilpres dan memilih fokus untuk Kota Solo.
"Saya nggak mikir ke situ, takono PSI (tanya ke PSI)," ujar Gibran, Rabu (24/5).
Gibran mengaku menyerahkan hal tersebut ke masyarakat. Menurutnya, ia bukan dalam kapasitas untuk menyetujui atau tidak menyetujui gugatan partai besutan Giring Ganesha.
"Tergantung warga ya, nek misal umur muda-muda dipilih ya tergantung warga. Saya tidak ngikutin beritanya," ujar dia.
Saat kunjungan Giring Ganesha bersama keluarga Jumat pekan di balai kota, menurutnya, tidak membahas persoalan gugatan. Giring hanya memberi kabar jika istrinya Cynthia Riza akan maju dalam pileg di Dapil V Jateng, yang meliputi wilayah Solo.
"Ora (tidak bahas usia cawapres), kemarin Giring dan Cynthia bicara soal tahi lalat. Mereka berdua habis operasi tahi lalat," canda putra pertama Presiden Joko Widodo.
Pada kesempatan sebelumnya, Gibran juga menyampaikan jika usianya yang baru menginjak 34 tahun, tidak cukup untuk menjadi cawapres.
"Umur saya belum cukup, wis tak jawab, sudah tanya yang lain saja, umur belum cukup," pungkasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK sebelumnya kabulkan pencabutan gugatan batas usia capres cawapres atas nama Hite Badenggan dan Marson Lumban Batu.
Baca SelengkapnyaJika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Baca SelengkapnyaJika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSyarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari
Baca SelengkapnyaPernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaDalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cidera karena terlibat pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaPSI akan mendukung calon wakil presiden berusia 35 tahun apabila gugatan batas usia dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaPembatasan usia maksimal agar bakal calon yang maju tidak itu-itu saja.
Baca SelengkapnyaKaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.
Baca Selengkapnya