Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Copot 146.183 Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Copot 146.183 Alat Peraga Kampanye Kpu tunjukan alat peraga kampanye pilpres 2019. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menertibkan 146.183 alat peraga kampanye (APK) dari 203.025 laporan yang masuk. APK yang diterbitkan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sebanyak 125.522 APK dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. 1.873 APK mengandung unsur materi yang dilarang, 1.301 APK dipasang di angkutan umum dan 21.286 APK masuk kategori lainnya.

"Temuan dan laporan APK se-Indonesia ini memang cukup tinggi dan ini dilakukan pengawasan setiap harinya dan diupdate sesuai kebutuhan, sesuai dengan jadwal yang dilakukan Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Penertiban tersebut dilakukan sejak kampanye dimulai lima bulan lalu. Berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU sudah memuat batasan-batasan. Seperti temaktub dalam pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengenai lokasi yang dilarang.

Pada Pasal 34 PKPU No.23 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan faktor etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai aturan.

Lokasi yang dilarang adalah tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, pohon perindang, tiang listrik dan tiang telepon.

"Padahal, titik-titik pemasangannya kan sudah ditentukan, tidak boleh dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Sepanjang itu tidak sesuai dengan titik-titik pemasangan yang ditentukan, akan jadi temuan dari teman-teman bawaslu di tingkat bawah," kata Ratna.

Penindakan APK yang melanggar diurus Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu bisa menangani temuan pengawasan sendiri atau laporan masyarakat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran
Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka

Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Semakin Ramai Menghiasi Jakarta dan Berpotensi Membahayakan Pengendara Sepeda Motor
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Semakin Ramai Menghiasi Jakarta dan Berpotensi Membahayakan Pengendara Sepeda Motor

Alat peraga kampanye (APK) jenis bendera masih terlihat memenuhi pembatas jembatan layang Mampang.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya