Bawaslu: Pelaku Perusak Baliho Demokrat Bisa Kena Sanksi Pidana
Merdeka.com - Sejumlah baliho dan bendera, Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Demokrat, dirusak orang tak dikenal di Riau. Menurut Bawaslu, perusakan tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.
Anggota Bawaslu Edward Fritz Siregar menjelaskan, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," kata Fritz, Jakarta, Minggu (16/12).
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang diserang menjelang Pemilu? 'Jadi media center ini bukan media center capres-capresan, jadi tidak untuk capres-capres tapi ini untuk pelurusan informasi data dari pemerintah sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid ataupun serangan yang diterima (untuk pemerintah). Sekarangkan banyak juga serangan yang kami terima, urusan capres tapi serangannya ke Pemerintah,' imbuhnya.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Apa saja jenis Tindak Pidana Pemilu yang umum? Tindak pidana pemilu melibatkan serangkaian pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen, intimidasi pemilih, hingga penyebaran informasi palsu yang dapat mempengaruhi opini publik.
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Lebih lanjut, ia pun menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji dan mendalami soal perusakan baliho Partai Demokrat. Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau hanya inisiatif pribadi pelakunya saja.
"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menghadiri pelantikan pengurus DPC PD se-Provinsi Riau, Sabtu (15/12) pagi. Acara pelantikan yang dihadiri seribuan kader PD berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam sambutannya, SBY menyayangkan aksi perusakan bendera PD dan balihonya oleh sekelompok orang di Pekanbaru. Kedatangan SBY ke Pekanbaru bertepatan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo.
"Untuk kepentingan rakyat Indonesia yang kita cinta, saya minta turunkan bendera PD, baliho saya di Pekanbaru, daripada dirobek dan dibuang ke parit," kata SBY.
SBY berharap PD bisa menang dengan cara-cara yang terhormat dan bermartabat.
Diketahui, Polisi menangkap salah seorang pelaku perusakan baliho ucapan selamat datang kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan bendera Partai Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Riau.
"Telah diamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perusakan baliho dan bendera Partai Demokrat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (15/12).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaTim kampanye RK-Suswono pun menyayangkan tindakan ini. Mereka berharap pihak berwajib segera mengusut kasus perusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaIa pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.
Baca SelengkapnyaSekitar 47 baliho yang dirusak di sekitar Kecamatan Bojongsari dan sawangan.
Baca SelengkapnyaPolisi memutuskan tidah menahan para pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor.
Baca SelengkapnyaSelain dirusak, baliho itu sempat dibakar dan pengerusakan itu diperkirakan terjadi pada Sabtu (2/12) dini hari tadi.
Baca SelengkapnyaJalanan di tengah Kota Palembang menjadi sasaran aksi vandalisme oleh orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca Selengkapnya