Bawaslu Sleman Masih Temukan Data Orang Meninggal Masuk DPS Pemilu 2024
Merdeka.com - KPU Kabupaten Sleman menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dalam rapat pleno KPU Kabupaten Sleman yang digelar 5 April 2023 lalu. Berdasarkan jadwal, sejak 12 hingga 25 April 2023, KPU mengumumkan hasil DPS agar ada masukan maupun tanggapan dari masyarakat.
Terkait masukan dan tanggapan masyarakat tentang DPS yang dikeluarkan oleh KPU Sleman ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman akan mengoptimalkan posko layanan Kawal Hak Pilih untuk mencermati DPS tersebut.
“Melalui posko ini diharapkan masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih atau DPS dapat segera terlayani dengan baik dan dapat ditindaklanjuti masuk dalam daftar pemilih,” ujar Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Kamis (13/4).
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Bawaslu telah melakukan pengawalan sejak awal pendataan pemilih Pemilu 2024. Karim menyebut secara kontinyu, jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan mendatangi rumah-rumah atau tempat-tempat pertemuan masyarakat.
“Kami ingin berinteraksi langsung dengan masyarakat, menanyakan apakah mereka sudah didaftar atau belum sebagai pemilih oleh pantarlih,” urai Karim.
Karim membeberkan jika DPS Pemilu 2024 Kabupaten Sleman yang saat ini ada belum lah sepenuhnya bersih dari data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dia menuturkan pihaknya masih menemukan sejumlah nama pemilih yang telah meninggal dunia yang belum dapat dihapus dari daftar pemilih karena KPU belum mendapatkan data otentik berupa akta kematian atas nama pemilih yang bersangkutan.
“Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Sleman telah menyampaikan sekitar 131 nama pemilih yang telah meninggal dunia, dan tidak seluruhnya telah dihapus dari daftar pemilih karena ada persoalan belum didapatinya akta kematian,” urai Karim.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, hal lain yang perlu mendapatkan perhatian bersama terkait banyaknya jumlah pemilih pemula yang belum memiliki KTP-elektronik (KTP-el) serta pemilih di lokasi khusus.
Arjuna menuturkan Bawaslu berharap KPU Sleman dapat segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Sleman untuk memastikan fasilitasi penerbitan KTP-el bagi para pemilih pemula tersebut agar pada hari H seluruhnya telah memiliki KTP-el.
Terkait pendataan pemilih di lokasi khusus, saat ini telah ditetapkan sebanyak 7.315 pemilih di lokasi khusus dengan 34 TPS. Pemilih di lokasi khusus ini terdapat di 22 tempat yang sebagian besar adalah perguruan tinggi di wilayah Sleman.
Perguruan tinggi ini di antaranya UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga, UPN Veteran, Universitas Sanata Dharma, Universitas Atma Jaya, Universitas Kristen Immanuel, Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Universitas Teknologi Yogyakarta, Universitas Proklamasi 45, Universitas Respati, dan Universitas Jenderal A. Yani.
Dalam rapat pleno penetapan DPS di Kabupaten Sleman oleh KPU Kabupaten Sleman pada 5 April 2023 lalu ditetapkan bahwa jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman sebanyak 850.838 pemilih yang tersebar di 3.446 TPS. Jumlah tersebut terdiri dari 413.026 pemilih laki-laki dan 437.812 pemilih perempuan.
Selain berisi data pemilih dari Sleman, jumlah pemilih di DPS ini juga berisi data pemilih dari luar Sleman karena merupakan gabungan antara daftar pemilih lokal dengan daftar pemilih yang ada di lokasi khusus.
“Selama proses pencermatan DPS ini, Bawaslu Sleman berharap pendataan atau penambahan jumlah pemilih di lokasi khusus juga masih dibuka dan dimungkinkan oleh KPU Sleman karena bila melihat data pemilih lokasi khusus yang ada saat ini jumlahnya masih relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang sedang kuliah di Sleman saat ini,” terang Arjuna.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data tersebut ditemukan dari uji sampling yang dilakukan oleh pengawas lapangan di seluruh desa/kelurahan yang jumlah mencapai 442.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca Selengkapnya13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan Umum 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaBagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.
Baca SelengkapnyaPemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca Selengkapnya