Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Sumut diminta tindak tegas kampanye berkedok kegiatan agama

Bawaslu Sumut diminta tindak tegas kampanye berkedok kegiatan agama Aksi pocong di Medan ajak warga tak golput di Pilgub Sumut. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Rangkaian proses menuju pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 memasuki masa tenang. Seluruh pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Namun, di Sumatera Utara, muncul ajakan salat subuh berjemaah pada 27 Juni 2018, atau hari H pencoblosan. Ajakan salat berjemaah itu disampaikan melalui pesan berantai dan spanduk yang dipasang di banyak titik di Sumut.

Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Aulia Andri, menyayangkan beredarnya spanduk yang dia nilai mengarahkan masyarakat mendukung calon tertentu. Andri menyatakan pihaknya sudah menegur pada tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur yang diduga memasang spanduk dan menyebarkan pesan untuk mengarahkan dukungan masyarakat tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Ini tindakan yang tidak dewasa. Salat berjemaah itu bagus, tapi kalau ada kampanye terselubung di rumah ibadah, itu kekanak-kanakan. Kami sudah menegur dan meminta spanduk-spanduk itu diturunkan," kata Andri, saat dihubungi, Senin (25/6).

Andri menyampaikan, sejauh ini Bawaslu belum memberikan tindakan tegas karena khawatir berbenturan dengan kelompok masyarakat keagamaan. Kuat dugaan, penyebar pesan dan spanduk berasal dari pihak cagub-cawagub, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

"Biarkan masyarakat yang menilai. Kami sudah menegur tim pemenangannya, jangan kekanak-kanakan," ucap Andri.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sumut harus lebih tegas menyikapi beredarnya spanduk yang pesannya berpotensi mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu. Menurut Ujang, masayarakat juga ahrus berperan aktif melaporkan jika menemukan pihak yang memasang spanduk berisi ajakan memilih calon tertentu pada masa tenang pilkada.

"Ini kan masa tenang, tidak boleh ada pemasangan spanduk mendukung calon tertentu. Bawaslu harus tegas, cari pelakunya," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review tersebut.

Ujang menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sumut harus menginvestigasi dan menindak tegas pelakunya karena penyebaran spanduk-spanduk itu dikhawatirkan memecah belah dan mengganggu pelaksanaan pilkada. Dia menyayangkan jika Bawaslu Sumut hanya menunggu dan pasif membiarkan terjadinya pelanggaran kampanye pada masa tenang.

"Karena spanduk tersebut bisa saja dibuat dan dipasang untuk agar Pilkada tidak kondusif, meresahkan masyarakat. Nah, ini sebagai tugas dari Bawaslu untuk menindaknya," ungkap Ujang.

Adapun pesan yang beredar tersebut adalah:

"ALIANSI GERAKAN SUBUH SUMATERA UTARA Mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk melaksanakan subuh berjemaah serentak di seluruh Sumatera Utara pada hari pencoblosan Rabu, 27 Juni 2018," demikian pesan yang beredar di grup-grup aplikasi percakapan.

Berdasarkan pesan tersebut, salat subuh berjemaah akan dilanjutkan dengan tabligh akbar, sarapan bersama, dan berangkat ke tempat pemungutan suara hingga selesai penghitungan suara. Pada bagian akhir, tercantum ajakan untuk memilih pemimpin muslim dan lokasi pelaksanaan salat subuh berjemaah di sekitar 200 masjid di wilayah Sumut. Adapun pesan yang tercantum dalam spanduk juga senada.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, Pasal 49 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun termasuk mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon tertentu melalui spanduk, iklan di media massa dan elektronik.

Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman hingga tiga bulan dan denda hingga Rp 6 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar

Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Selengkapnya
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Bripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.

Baca Selengkapnya
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi

Proses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.

Baca Selengkapnya