Bawaslu Sumut diminta tindak tegas kampanye berkedok kegiatan agama
Merdeka.com - Rangkaian proses menuju pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 memasuki masa tenang. Seluruh pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Namun, di Sumatera Utara, muncul ajakan salat subuh berjemaah pada 27 Juni 2018, atau hari H pencoblosan. Ajakan salat berjemaah itu disampaikan melalui pesan berantai dan spanduk yang dipasang di banyak titik di Sumut.
Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Aulia Andri, menyayangkan beredarnya spanduk yang dia nilai mengarahkan masyarakat mendukung calon tertentu. Andri menyatakan pihaknya sudah menegur pada tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur yang diduga memasang spanduk dan menyebarkan pesan untuk mengarahkan dukungan masyarakat tersebut.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana proses Pilkada dilakukan? Pilkada artinya adalah suatu proses pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota di Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam memilih pemimpin yang akan memimpin daerah mereka. Pilkada dilaksanakan secara berkala dan melibatkan pemilih terdaftar yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.
"Ini tindakan yang tidak dewasa. Salat berjemaah itu bagus, tapi kalau ada kampanye terselubung di rumah ibadah, itu kekanak-kanakan. Kami sudah menegur dan meminta spanduk-spanduk itu diturunkan," kata Andri, saat dihubungi, Senin (25/6).
Andri menyampaikan, sejauh ini Bawaslu belum memberikan tindakan tegas karena khawatir berbenturan dengan kelompok masyarakat keagamaan. Kuat dugaan, penyebar pesan dan spanduk berasal dari pihak cagub-cawagub, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.
"Biarkan masyarakat yang menilai. Kami sudah menegur tim pemenangannya, jangan kekanak-kanakan," ucap Andri.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sumut harus lebih tegas menyikapi beredarnya spanduk yang pesannya berpotensi mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu. Menurut Ujang, masayarakat juga ahrus berperan aktif melaporkan jika menemukan pihak yang memasang spanduk berisi ajakan memilih calon tertentu pada masa tenang pilkada.
"Ini kan masa tenang, tidak boleh ada pemasangan spanduk mendukung calon tertentu. Bawaslu harus tegas, cari pelakunya," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review tersebut.
Ujang menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sumut harus menginvestigasi dan menindak tegas pelakunya karena penyebaran spanduk-spanduk itu dikhawatirkan memecah belah dan mengganggu pelaksanaan pilkada. Dia menyayangkan jika Bawaslu Sumut hanya menunggu dan pasif membiarkan terjadinya pelanggaran kampanye pada masa tenang.
"Karena spanduk tersebut bisa saja dibuat dan dipasang untuk agar Pilkada tidak kondusif, meresahkan masyarakat. Nah, ini sebagai tugas dari Bawaslu untuk menindaknya," ungkap Ujang.
Adapun pesan yang beredar tersebut adalah:
"ALIANSI GERAKAN SUBUH SUMATERA UTARA Mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk melaksanakan subuh berjemaah serentak di seluruh Sumatera Utara pada hari pencoblosan Rabu, 27 Juni 2018," demikian pesan yang beredar di grup-grup aplikasi percakapan.
Berdasarkan pesan tersebut, salat subuh berjemaah akan dilanjutkan dengan tabligh akbar, sarapan bersama, dan berangkat ke tempat pemungutan suara hingga selesai penghitungan suara. Pada bagian akhir, tercantum ajakan untuk memilih pemimpin muslim dan lokasi pelaksanaan salat subuh berjemaah di sekitar 200 masjid di wilayah Sumut. Adapun pesan yang tercantum dalam spanduk juga senada.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, Pasal 49 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun termasuk mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon tertentu melalui spanduk, iklan di media massa dan elektronik.
Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman hingga tiga bulan dan denda hingga Rp 6 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca Selengkapnya