Cawapres terbentur aturan, JK dinilai lebih baik maju jadi capres
Merdeka.com - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhroh menilai, sebaiknya Jusuf Kalla tidak dicalonkan kembali sebagai wakil Presiden di Pilpres 2019. Sebab, kata Siti, hal tersebut terhalang peraturan pada pasal 7 Undang-undang Dasar 1945. Lebih aman, JK dicalonkan sebagai presiden.
"Tetapi menurut saya karena beliau sudah dua kali, jadi cawapres, kalau capres mungkin enggak apa-apa. Tapi kalau cawapres lagi itu bagaimana legalnya standingnya itu," kata Siti Zuhroh usai menghadiri silaturahmi nasional KAHMI di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jl Merdeka Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Dia menilai, jika JK mencalonkan kembali sebagai cawapres karirnya tidak menanjak. Karena menurutnya, banyak publik yang sudah tahu bahwa JK adalah wakil Presiden dari Presiden Joko Widodo. Dia juga tidak yakin jika JK kembali disandingkan dengan Jokowi apakah publik masih menginginkan.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa politikus maju capres ? Sejumlah kandidat maju sebagai capres dengan tujuan ingin menang. Tapi ada juga yang maju karena alasan ingin membantu memperkuat posisi partainya di parlemen sebagai bagian dari upaya mencetak pemimpin jika terjadi kebuntuan politik.
-
Siapa yang menilai Jokowi layak jadi Wantimpres? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Siapa yang jadi cawapres Ganjar? 'Saya dengan mantap mengambil keputusan untuk bangsa dan negara dengan mengucapkan bismilah, maka cawapres yang dipilih oleh PDIP yang akan mendampingi Ganjar Pranowo adalah Mahfud Md,' ujar Megawati di DPP PDIP, Rabu 18 Oktober 2023.
-
Bagaimana cara politikus maju capres? Sejumlah kandidat maju sebagai capres dengan tujuan ingin menang. Tapi ada juga yang maju karena alasan ingin membantu memperkuat posisi partainya di parlemen sebagai bagian dari upaya mencetak pemimpin jika terjadi kebuntuan politik.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
"Toh sudah diketahui bagaimana posisi pak JK sebagai wapres dari pak Jokowi. Kan tampak tidak maksimal penilaiannya seperti itu. Dan tentunya apakah pasangan ini masih akan digandrungi?" kata Siti.
Tidak hanya itu, dia juga menilai, ada rasa dilematis dalam hati JK. Dia menilai, JK belum ada keyakinan yang tegas untuk maju. Hal itu yang menyebabkan, jika JK ragu pemilihnya pun akan ragu.
"Bagi pak JK, itu semacam ada tanggung jawab moral. 'Kok saya enggak naik kelas'. Dalam politik sama, dalam politik setinggi-tinggi. Tapi politik ini kan dinamis. Bisa jadi pak JK enggak mau wapres. Tidak menutup kemungkinan itu," ungkap Siti.
Dia juga menilai, di Pilpres 2019 nanti akan ada hal yang berbeda tidak seperti tahun 2014. Dia menilai, publik akan memilih pemimpin baru. Dia berkaca seperti Pilkada DKI 2017, yang membutuhkan pemimpin baru.
"Yang menbacanya itu kalau mau kritis membacanya itu, sebetulnya aspirasi masyarakat. Animo masyarakat, kehendak masyarakat itu untuk memiliki calon pemimpin baru, seorang pemimpin baru atau memang ingin ini ada kelanjutan," jelas Siti.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam menunjuk seorang juru kampanye, masing-masing paslon memang diwajibkan melampirkan daftar nama-nama yang akan tampil.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, MH Said Abdullah, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan bila Jokowi turun gunung berkampanye.
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSurya juga menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu disebut-sebut sebagai upaya melanggengkan Kaesang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaJK mengatakan, wapres bukan ban serep. Wapres harus memiliki kemampuan dan kualitas yang sama dengan presiden.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaMK akhirnya memutus aturan batas usia capres dan cawapres dan syarat lain yang menentukan konfigurasi Pemilu 2024
Baca Selengkapnya