Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data Pribadi Denny Siregar Bocor, PSI Desak DPR Segera Sahkan RUU PDP

Data Pribadi Denny Siregar Bocor, PSI Desak DPR Segera Sahkan RUU PDP Denny Siregar. Instagram/@Dennysirregar

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyusul maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Setelah sebelumnya terjadi kebocoran data 91 juta pengguna Tokopedia dan data pribadi pasien Covid-19, baru-baru ini insiden serupa juga menimpa penggiat media sosial Denny Siregar.

"Kasus bocornya data pribadi ini semacam penyakit kambuhan yang menimpa banyak warga negara Indonesia. Belum lama ini kita dikagetkan dengan kebocoran data Tokopedia, lalu data pasien covid-19, sekarang kita kembali dikejutkan dengan penyebaran data pribadi milik Bang Denny Siregar. Ini menjadi bukti pentingnya perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, kami mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PDP," ujar Juru Bicara PSI, Sigit Widodo di Jakarta, Selasa (7/7).

"Kebocoran data pribadi yang menimpa siapapun warga negara Indonesia merupakan kejahatan serius. Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang melindungi keamanan data pribadi warganya," tegasnya.

Dengan disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang, menurut Sigit, perusahaan yang mengumpulkan data pribadi akan lebih serius lagi menjaga keamanan data pelanggannya.

"Jika teledor, perusahaan tersebut bisa dipidana, dan tentu saja orang atau pemilik akun media sosial yang menyebarkannya juga akan turut dipidana," ujarnya.

Data pribadi Denny Siregar sebelumnya disebarkan oleh akun Twitter anonim @Opposite6891. Akun dengan pengikut 43 ribu ini dalam posting dua hari silam menyebarkan data pribadi yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, hingga data teknis terkait perangkat ponsel, seperti IMEI, sistem operasi, hingga OS, dan jenis kartu SIM yang digunakan.

Menurut Sigit, data pribadi ini kemungkinan besar diperoleh dari operator ponsel yang digunakan Denny. "Bisa dari hasil peretasan atau dari penyedia layanan yang mendapat akses dari operator," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, Telkomsel sebagai operator harus bertanggung jawab terhadap kebocoran data tersebut.

"Jangan hanya berkilah secara normatif dengan mengatakan Telkomsel sudah memiliki ISO 27001. Kebocoran data ini membuktikan, prosedur keamanan Telkomsel yang disertifikasi dengan ISO 27001 itu tidak berhasil melindungi data pelanggannya," tutup Sigit.

Telkomsel Siap Kerja Sama Secara Hukum

Sementara itu, pihak Telkomsel menyebut, siap bekerja sama dengan dan berkoordinasi dengan aparat berwenang terkait masalah ini.

"Dalam menjalankan komitmen serta kewajiban kami memastikan keamanan data pelanggan, Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam pernyataan resmi Telkomsel, Senin (6/7/2020), yang dikutip dari Tekno Liputan6.com.

Telkomsel menyebut, bagi pihaknya, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.

"Kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi," kata Denny Abidin yang kerap disapa Abe.

Lebih lanjut, Abe mengatakan, Telkomsel berupaya mematuhi peraturan perundangan dan etika bisnis.

Dalam keterangan resminya disebutkan, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional.

"Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi, di mana proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," kata Denny.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.

Baca Selengkapnya
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Bjorka Retas Data NPWP, Cak Imin Sebut Pembentukan Angkatan Siber Sangat Mendesak
Bjorka Retas Data NPWP, Cak Imin Sebut Pembentukan Angkatan Siber Sangat Mendesak

Cak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
PDN Dibobol Hacker, Menkominfo Segera Keluarkan Aturan Kementerian dan Lembaga Wajib Backup Data
PDN Dibobol Hacker, Menkominfo Segera Keluarkan Aturan Kementerian dan Lembaga Wajib Backup Data

Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Didesak Mundur Buntut Server PDN Dibobol Hacker, Ini Jawaban Menkominfo
Didesak Mundur Buntut Server PDN Dibobol Hacker, Ini Jawaban Menkominfo

Budi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.

Baca Selengkapnya
Strategi Indosat Lindungi Data Pribadi Pelanggan
Strategi Indosat Lindungi Data Pribadi Pelanggan

Indosat tidak hanya fokus pada penyediaan layanan yang menghubungkan dan memberdayakan masyarakat, tetapi juga pada keamanan dan privasi data pelanggan.

Baca Selengkapnya
Menkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata
Menkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata

Menkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata

Baca Selengkapnya
34 Juta Data Paspor Orang Indonesia Diduga Bocor dan Dijual seharga Rp 150 Juta
34 Juta Data Paspor Orang Indonesia Diduga Bocor dan Dijual seharga Rp 150 Juta

Kominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya

Baca Selengkapnya
PDN Diserang Hacker, AHY: Jangan Sekadar Ikut-ikutan Digitalisasi, Ini Data Rakyat
PDN Diserang Hacker, AHY: Jangan Sekadar Ikut-ikutan Digitalisasi, Ini Data Rakyat

AHY berharap semua pihak di Kementerian setelah ini benar-benar membuat benteng keamanan yang kokoh. Sehingga tidak lagi ada kasus peretasan

Baca Selengkapnya