Data Pribadi Denny Siregar Bocor, PSI Desak DPR Segera Sahkan RUU PDP
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyusul maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Setelah sebelumnya terjadi kebocoran data 91 juta pengguna Tokopedia dan data pribadi pasien Covid-19, baru-baru ini insiden serupa juga menimpa penggiat media sosial Denny Siregar.
"Kasus bocornya data pribadi ini semacam penyakit kambuhan yang menimpa banyak warga negara Indonesia. Belum lama ini kita dikagetkan dengan kebocoran data Tokopedia, lalu data pasien covid-19, sekarang kita kembali dikejutkan dengan penyebaran data pribadi milik Bang Denny Siregar. Ini menjadi bukti pentingnya perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, kami mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PDP," ujar Juru Bicara PSI, Sigit Widodo di Jakarta, Selasa (7/7).
"Kebocoran data pribadi yang menimpa siapapun warga negara Indonesia merupakan kejahatan serius. Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang melindungi keamanan data pribadi warganya," tegasnya.
-
Bagaimana DPR ingin agar sistem single data aman? Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Bagaimana DPR memastikan perlindungan konsumen? Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
-
Bagaimana peretas mendapatkan data DPT? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim 'Jimbo' mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Mengapa data DPT ditawarkan oleh peretas? Jimbo menawarkan data yang berhasil dia dapatkan seharga USD 74.000 atau setara Rp 1,2 miliar.
Dengan disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang, menurut Sigit, perusahaan yang mengumpulkan data pribadi akan lebih serius lagi menjaga keamanan data pelanggannya.
"Jika teledor, perusahaan tersebut bisa dipidana, dan tentu saja orang atau pemilik akun media sosial yang menyebarkannya juga akan turut dipidana," ujarnya.
Data pribadi Denny Siregar sebelumnya disebarkan oleh akun Twitter anonim @Opposite6891. Akun dengan pengikut 43 ribu ini dalam posting dua hari silam menyebarkan data pribadi yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, hingga data teknis terkait perangkat ponsel, seperti IMEI, sistem operasi, hingga OS, dan jenis kartu SIM yang digunakan.
Menurut Sigit, data pribadi ini kemungkinan besar diperoleh dari operator ponsel yang digunakan Denny. "Bisa dari hasil peretasan atau dari penyedia layanan yang mendapat akses dari operator," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, Telkomsel sebagai operator harus bertanggung jawab terhadap kebocoran data tersebut.
"Jangan hanya berkilah secara normatif dengan mengatakan Telkomsel sudah memiliki ISO 27001. Kebocoran data ini membuktikan, prosedur keamanan Telkomsel yang disertifikasi dengan ISO 27001 itu tidak berhasil melindungi data pelanggannya," tutup Sigit.
Telkomsel Siap Kerja Sama Secara Hukum
Sementara itu, pihak Telkomsel menyebut, siap bekerja sama dengan dan berkoordinasi dengan aparat berwenang terkait masalah ini.
"Dalam menjalankan komitmen serta kewajiban kami memastikan keamanan data pelanggan, Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam pernyataan resmi Telkomsel, Senin (6/7/2020), yang dikutip dari Tekno Liputan6.com.
Telkomsel menyebut, bagi pihaknya, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.
"Kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi," kata Denny Abidin yang kerap disapa Abe.
Lebih lanjut, Abe mengatakan, Telkomsel berupaya mematuhi peraturan perundangan dan etika bisnis.
Dalam keterangan resminya disebutkan, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional.
"Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi, di mana proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," kata Denny.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaKominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Baca SelengkapnyaBudi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.
Baca SelengkapnyaIndosat tidak hanya fokus pada penyediaan layanan yang menghubungkan dan memberdayakan masyarakat, tetapi juga pada keamanan dan privasi data pelanggan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata
Baca SelengkapnyaKominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca SelengkapnyaAHY berharap semua pihak di Kementerian setelah ini benar-benar membuat benteng keamanan yang kokoh. Sehingga tidak lagi ada kasus peretasan
Baca Selengkapnya