Datangi Bawaslu, BPN Prabowo Klarifikasi Tudingan Dana Kampanye Fiktif
Merdeka.com - Tim Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendatangi Bawaslu guna mengklarifikasi soal dana kampanye fiktif. Bendahara BPN, Thomas Djiwandono menekankan, bahwa selama ini pihaknya sudah sangat transparan dalam penggalangan dan penggunaan dana kampanye.
"Kami dari BPN sangat menjunjung tinggi azas transparansi. Kami melaporkan apapun dan berapapun yang disumbangkan masyarakat tanpa ditutup-tutupi," kata Thomas di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/2).
"Kami juga rutin menyampaikan ke masyarakat setiap bulannya di media center Prabowo-Sandi," imbuhnya.
-
Apa yang diklaim Prabowo selama kampanye? Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto mengaku banyak mendapat nyinyiran dan ledekan bahwa hanya bisa menjual program-program Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres 2024.
-
Bagaimana Prabowo membantah tuduhan korupsi? 'Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,' jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. 'Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,' tegas Yusril.
-
Siapa yang ikut kampanye Prabowo? Pasangan capres-cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hari ini Sabtu 9 Desember 2023 berkampanye di sejumlah daerah.
-
Siapa yang Prabowo beri pembekalan? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Siapa yang membantah informasi tentang magang Prabowo dalam pemerintahan? 'Bukan magang lah istilahnya. Udah tune in,' ujar Budi.
-
Siapa yang membantah berita tentang Prabowo? Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
Thomas juga memastikan bahwa sumbangan yang diberikan oleh masyarakat untuk perjuangan pasangan Prabowo-Sandi selama ini tidak ada yang fiktif.
"Apalagi bersumber dari kejahatan apapun maupun dan hasil korupsi. Kami pastikan ini tidak ada," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Thomas juga mengungkapkan salah satu kendala pihaknya dalam pelaporan dana kampanye. Yakni mengenai syarat menyertakan NPWP dan KTP kepada penyumbang.
"Ini karena kebanyakan penyumbang kami rakyat kecil. Mereka banyak yang belum punya NPWP. Sumbangan mereka hanya di kisaran puluhan ribu," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Thomas, BPN hingga saat ini masih melakukan verifikasi dan menindaklanjuti untuk meminta KTP dan NPWP masyarakat yang menyumbang dana kampanye.
"Sesuai ketentuan apabila identitas penyumbang tidak diketahui hingga akhir masa kampanye maka komitmen BPN untuk mengembalikan ke Kas Negara sesuai aturan KPU," tandas Thomas Djiwandono.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paslon Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Fakta dari hasil temuan, JPPR curiga tentang kebenaran identitas penyumbang dan adanya motif pecah sumbangan dana kampanye.
Manajer Pemantauan Seknas JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, pihaknya mencium adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif atau penyumbang fiktif pada pasangan Jokowi-Ma'ruf dengan jumlah sebanyak 18 orang. JPPR juga mengendus adanya penyumbang fiktif perseorangan pada pasangan Prabowo-Sandi dengan jumlah sebanyak 12 orang penyumbang.
"Dari kategori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya penyumbang fiktif dengan jumlah 3 sumbangan kelompok fiktif pada laporan LPSDK pasangan Prabowo-Sandi," kata Olla lewat keterangannya, Sabtu (12/1).
Ola menyebut, Format LPSDK kedua paslon tidak memenuhi aspek transparan. Sebab, dalam format LPSDK hanya memuat nama penyumbang. Hal tersebut tak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat penyumbang.
"Format LPSDK Paslon juga tidak melampirkan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi, yang bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU No7. Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat (pemilih) dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo diklaim bagi-bagi uang Rp25 juta ke pendukungnya, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaHashim membantah tuduhan memberikan uang kepada pihak yang mendukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaDahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo tidak menggunakan uang sumbangan untuk membiayai kegiatan politik di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar video mengklaim Anies berhasil bongkar dana ilegal milik Prabowo senilai Rp1 M, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaBeredar selebaran digital yang menyebutkan adanya Program Sosial Rp5 juta per bulan yang mengatasnamakan TKN.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaMereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnya