Diduga ijazah palsu, calon petahana Pilkada Mimika tak lolos jadi peserta
Merdeka.com - Kandidat petahana dalam Pilkada Mimika yakni Eltinus Omaleng yang berpasangan dengan Johanes Rettob, dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta pilkada serentak 2018. Hal itu karena tersangkut persoalan administrasi yakni menggunakan ijazah palsu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyebut bakal pasangan calon Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang diusung semua partai politik yang ada di Kabupaten Mimika, tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu setelah rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Mimika 2018, yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, sejak Sabtu (17/2) malam hingga Minggu dini hari.
Bakal pasangan calon OmTop dinyatakan tak memenuhi syarat terkait ijazah palsu salah satu kandidat. Sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual untuk ijazah terakhir S2 di Universitas Cenderawasih.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Siapa yang menyatakan Cak Imin tak maju Pilkada? 'Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim),' ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
"Setelah di cros cek ke sekolah (SMP) dari calon Bupati Bapak Eltinus Omaleng yang mengeluarkan ijazah dan menanyakan ke dinas terkait, sekolah tersebut sudah lama ditutup dan tidak ada data atas nama yang bersangkutan," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal dalam rapat pleno.
"Pasangan ini TMS," kata Ocepina, seperti dilansir Antara.
Sementara itu, aksi protes yang dilancarkan oleh saksi dan tim pendukung OmTob yang menyampaikan bahwa KPU Mimika telah melanggar PKPU, terkait ijazah terakhir Eltinus Omaleng yang seharusnya diverifikasi yakni S1 dan S2, tidak ditanggapi.
Komisioner KPU Mimika Yoel Louis Rumakewi yang membidangi SDM menyampaikan jika ada keberatan bisa menggunakan jalur resmi yang ada. "Jika keberatan dengan putusan kami, silakan menempuh jalur yang telah ditentukan," katanya.
Pada pleno tersebut KPU Mimika juga memutuskan bahwa dua bakal pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan dinyatakan tak memenuhi syarat. Kedua bakal pasangan perseorangan yang disebutkan tidak memenuhi syarat itu yakni pasangan Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs).
"Dengan ini kami tutup rapat pleno penetapan ini," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanpa membacakan berita acara hasil penetapan sebagai bentuk penegasan di hadapan para peserta rapat dan bakal calon bupati/wakil bupati.
Pada pilkada 2018 di Kabupaten Timika, sebanyak tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat.
Enam diantaranya merupakan pasangan calon independen, yakni Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Marius).
Sementara bakal pasangan calon yang menggunakan jalur partai politik adalah pasangan petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaPanitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim menemukan aksi perjokian dan mengamankan mahasiswa yang mencoba menggantikan salah satu peserta.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan tersebut Gibran menunjukkan ijazah S1 miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaKetua Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Aswari menampik bahwa dia tidak melibatkan sekretaris dan anggota dalam rapat pleno.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaTiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran paling banyak belum memenuhi syarat milik bakal cagub Andika Perkasa, dan bakal cawagub Hendrar Prihadi diusung PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca Selengkapnya