Dilaporkan ke MKD, Setya Cs baru balik ke Jakarta 12 September
Merdeka.com - Pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon dan sejumlah anggota dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kemunculan mereka dalam kampanye bakal calon Presiden AS, Donald Trump. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto, MKD akan memproses berkas laporan tersebut setelah keduanya pulang dari New York, Amerika Serikat.
"Kemungkinan tanggal 12 September dia sudah pulang ke Jakarta. Sehingga laporan di MKD bisa langsung diproses. Untuk sekarang MKD sedang bekerja dan mempersiapkannya," kata Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Agus mengatakan, dalam proses di MKD nanti, pihak Setya Novanto Cs diminta untuk membuat klarifikasi dan keterangan tentang tujuannya kedatangannya pada kampanye calon Presiden Partai Republik AS, Donald Trump.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Nanti akan diadakan klarifikasi di MKD dengan melakukan sejumlah proses. Proses laporan seperti apa diserahkan ke pimpinan dewan dan paripurna," katanya.
Politikus Partai Demokrat tersebut menambahkan, proses pelaporan beberapa anggota DPR pada keduanya tak bisa langsung diputuskan. Menurutnya, perlu proses penyelidikan dan tanya jawab untuk membuktikan kedatangan mereka ke kampanye Donald Trump sebagai pelanggaran etis.
"Yang jelasnya prosesnya setelah kepulangannya. Namun pertama Pak Setyo yang ditanya, kemudian dilanjutkan kepada yang lain. Yang pasti nanti diputuskan apakah sebagai pelanggaran ringan atau berat," terangnya.
Ia pun memercayai kinerja MKD dalam menyelesaikan kasus tersebut. Bagi dia, MKD sebagai lembaga independen yang tak mudah dimasuki kepentingan kelompok dan golongan tertentu.
"MKD walaupun anggota dewan, mereka tetap bisa bersikap independen dan mampu menjalankan tugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang khusus mengatasi etika," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaKetua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca Selengkapnya