Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan ke MKD, Setya Cs baru balik ke Jakarta 12 September

Dilaporkan ke MKD, Setya Cs baru balik ke Jakarta 12 September Setya Novanto dan Fadli Zon hadiri kampanye Capres Amerika. ©2015 REUTERS/Lucas Jackson

Merdeka.com - Pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon dan sejumlah anggota dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kemunculan mereka dalam kampanye bakal calon Presiden AS, Donald Trump. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto, MKD akan memproses berkas laporan tersebut setelah keduanya pulang dari New York, Amerika Serikat.

"Kemungkinan tanggal 12 September dia sudah pulang ke Jakarta. Sehingga laporan di MKD bisa langsung diproses. Untuk sekarang MKD sedang bekerja dan mempersiapkannya," kata Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Agus mengatakan, dalam proses di MKD nanti, pihak Setya Novanto Cs diminta untuk membuat klarifikasi dan keterangan tentang tujuannya kedatangannya pada kampanye calon Presiden Partai Republik AS, Donald Trump.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti akan diadakan klarifikasi di MKD dengan melakukan sejumlah proses. Proses laporan seperti apa diserahkan ke pimpinan dewan dan paripurna," katanya.

Politikus Partai Demokrat tersebut menambahkan, proses pelaporan beberapa anggota DPR pada keduanya tak bisa langsung diputuskan. Menurutnya, perlu proses penyelidikan dan tanya jawab untuk membuktikan kedatangan mereka ke kampanye Donald Trump sebagai pelanggaran etis.

"Yang jelasnya prosesnya setelah kepulangannya. Namun pertama Pak Setyo yang ditanya, kemudian dilanjutkan kepada yang lain. Yang pasti nanti diputuskan apakah sebagai pelanggaran ringan atau berat," terangnya.

Ia pun memercayai kinerja MKD dalam menyelesaikan kasus tersebut. Bagi dia, MKD sebagai lembaga independen yang tak mudah dimasuki kepentingan kelompok dan golongan tertentu.

"MKD walaupun anggota dewan, mereka tetap bisa bersikap independen dan mampu menjalankan tugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang khusus mengatasi etika," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri

MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari

Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya