DPR Akui Pemilu 2024 Rumit, Dorong Pilpres dan Pileg Dipisah
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, perlu adanya penataan ulang siklus pemilu. Dia berpandangan, Pemilu 2024 termasuk pemilu yang sangat berat.
"Ketika ditumpuk antara Pilpres, Pileg dalam satu hari. Kemudian beberapa bulan dilanjutkan dengan pelaksanaan Pilkada serentak di 514 Kabupaten/Kota dan 33 Provinsi kecuali Yogyakarta," katanya dalam diskusi CSIS bertema 'Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan', Senin (1/11).
Menurut Wakil Ketua Umum Golkar itu, jika melihat kondisi yang demikian, maka pelaksanaan Pemilu serentak perlu diurai. Dia pun berpandangan agar Pilpres dan Pileg dipisah.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan? Masyarakat telah memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
"Kalau kami mengusulkan harus ada pemisahan antara Pilpres dan Pileg. Sehingga hasil Pileg di tahun itu, itulah yang dipergunakan untuk pencalonan presiden," ujar dia.
"Tidak seperti sekarang yang sekarang ini kan nanti hasil Pemilu 2019 yang dipakai untuk pencalonan presiden. Jadi sebenarnya bisa dikatakan sudah expired sebetulnya aspirasi masyarakat untuk dikaitkan dengan pencalonan presiden," lanjut Doli.
Pelaksanaan pemilu yang menurut dia paling ideal, yakni pemilu 2014. Saat itu pelaksanaan Pileg terjadi pada April dan Pilpres pada Juli.
"Kalaupun ada tahap kedua, itu di bulan September dan pelantikan di Oktober. Itu juga akan mengurangi ketidakefektifan pelaksanaan pemerintahan. Karena jarak terpilihnya presiden baru dengan dilantiknya tidak terlalu lama," terang dia.
"Oleh karena itu kami merekomendasikan memang harus dilakukan penataan ulang. Kami juga dilaksanakan Pilkada serentak seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota tapi tidak waktu bersamaan dengan Pileg dan Pilpres," tandas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadwal lengkap dan tahapan Pilkada 2024 resmi dari KPU.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaAda lima surat suara yang akan diterima pemilih saat mencoblos pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengantisipasi bila Pilpres 2024 2024 berjalan dua putaran
Baca Selengkapnya