DPR Resmi Sahkan Perubahan UU MD3, Kursi Pimpinan MPR Jadi 10
Merdeka.com - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dengan demikian jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi 10 orang atau sesuai jumlah fraksi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporan bahwa pada semua fraksi akhirnya sepakat menyetujui revisi tersebut.
"Pada akhirnya 10 fraksi menyetujui perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat dua, rapat paripurna hari ini dan ditetapkan sebagai Undang-Undang," katanya.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
Ketua sidang Fahri Hamzah lantas menanyakan pada peserta sidang persetujuan terkait revisi tersebut. "Apakah RUU perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Palu sidang diketuk, secara resmi UU MD3 telah disahkan DPR. Selanjutnya, Mendagri mewakili presiden menyampaikan pandangan terhadap revisi UU MD3.
"Menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada pimpinan, anggota DPR, pansus dan Baleg yang bersama pemerintah sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama atas perubahan ketiga," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyebut, revisi UU MD3 bertujuan mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis. "Pemerintah menganggap tujuannya merupakan lebih demokratis, efektif dan akuntabel dan mewujudkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat sesuai sila keempat," tambahnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna menetapkan susunan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Politikus PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca Selengkapnya