Persoalkan Kotak Suara Kardus, Gerindra Dinilai PDIP Mulai Mempersiapkan Alasan Kalah
Merdeka.com - Inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kotak suara kardus, menjadi polemik kubu Prabowo-Sandiaga. Kubu pasangan calon nomor urut 02 itu, merasa rentan dengan keamanan kotak tersebut.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan, heran dengan sikap Gerindra tersebut. Sebab, menurut Hasto, keputusan KPU ini sudah dibahas bersama di DPR dan disepakati seluruh fraksi .
"Kami agak heran, Gerindra ini bicara pemilu curang. Jadi rasanya mereka akan menyalahkan Pak Jokowi dan Pak Kiai Ma'ruf Amin menang dan mereka mulai mempersiapkan alasan-alasan untuk kalah sejak dari sekarang," kata Hasto di Sumatera Utara, Minggu (16/12).
-
Kenapa PDIP menang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Bagaimana PDIP memenangkan pemilu? Kemenangan ini menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.Hal ini juga menegaskan bahwa visi dan misi partai ini sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia.
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
-
Bagaimana PDIP menentukan sikap terkait menjadi oposisi? Oleh sebab itu, pihaknya akan menunggu penghitungan resmi dari KPU sebelum menentukan kesiapan menjadi oposisi.
Dia menegaskan, parpol seharusnya belajar dari pengalaman Pemilu 2009. Di mana tidak boleh menggunakan KPU.
"Merekrut orang-orang KPU, dijadikan teras partai pun tidak boleh. Ya betul-betul berjalan fair," ungkap Hasto.
Karenanya, masih kata dia, harus memperbaiki SDM yang ada. Dan PDIP mempunyai komitmen untuk menciptakan Pemilu yang baik.
"Kita punya komitmen untuk membangun sistem demokrasi yang baik. KPU netral, Bawaslu netral, alat negara netral. Jangan seperti dulu, jangan seperti 2009 yang lalu," tukasnya.
Untuk itu, lanjut Hasto, kotak suara berbahan kedap air tak perlu diperdebatkan. PDIP meminta ketimbang mempersoalkan bahan kotak suara tersebut lebih baik mengurus saksi yang ikut mengawasi proses penghitungan suara di TPS.
"Yang penting saksi mengawasi di setiap TPS, itu bukti hukum. Sehingga dokumen C1 itu betul-betul dicermati bersama," kata Hasto di Asahan, Sumatera Utara, Minggu (16/12).
Dia menekankan, bagaimana mengawasi proses rekapitulasi nanti di TPS menjadi hal utama di hari H pencoblosan. "Rekapitulasi penggunaan kartu suara itu harus kita awasi bersama," ungkap Hasto
Dia mengatakan, dulu PDIP sempat menolak hal tersebut. Namun, karena menekankan efisiensi tanpa mengurangi esensi maka inovasi tersebut didukung.
"Dulu kami juga menolak yang sama. Tapi akhirnya kami melihat hal-hal tersebut (aspek biaya)," jelas Hasto.
Dia pun meminta, seharusnya mendukung setiap upaya menciptakan Pemilu yang adil. Bukan hal-hal yang lain.
"Kita dukung setiap upaya meningkatkan pemilu yang adil, dengan mengedepankan seluruh penyelenggara bertanggung jawab pemilu dengan kualitas yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pergantian kepada kotak suara dengan model berbahan karton kedap air. Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, bahwa anggapan negatif berkembang di publik adalah salah. Kotak suara yang penampakannya hanya seperti kardus pada umumnya, dijelaskan memiliki daya tahan yang sama dengan model alumunium/seng.
"Ini menahan bobot berat badan saya (orang dewasa) saja kuat," kata Arief di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).
Arief juga menambahkan, jika hal ini tidak usah diributkan karena bukan hal baru dalam gelaran Pemilihan Umum. Jenis kotak suara kardus seperti ini, diketahui sudah digunakan dalam gelaran Pemilu sejak 2009 hingga Pilkada 2018.
"Ini sudah digunakan berkali-kali, dan relatif tidak ada laporan (kerusakan) dengan ini," tegas dia.
Namun penggunaan kotak suara berbahan kardus kedap air itu mendapat kritikan dari kubu Prabowo-Sandiaga. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono menilai bahan kardus tidak aman dan mudah dirusak.
"Ada beberapa yang agak aneh lah kayak kotak suara sebaiknya jangan kardus yang kemudian kuat dan tidak punya potensi rusak dan sebagainya disobek dan segala macam di gembok itu kan panduan standar keamanan dari kotak suara," ujar Ferry di Kediaman Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/12).
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan hal itu.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDiberitakan sebelumnya, Prabowo ingin adanya perubahan sistem politik di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Idham Holik enggak berkomentar lebih jauh mengenai usulan tersebut
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai masyarakat akan menguji gagasan bukan seberapa banyak partai gabung koalisi
Baca SelengkapnyaPDIP sebagai parpol oposisi di parlemen seorang diri hanya bisa pasrah. Mengakui kalah suara apabila dilakukan pengambilan keputusan di DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan, PDIP tidak akan membiarkan Pilkada Jakarta terjadi hanya melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca Selengkapnya