Fahri sebut pencekalan Setnov bisa dibatalkan kalau belum tersangka
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri bisa dibatalkan jika masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk tahap penyidikan. Ketentuan itu, kata Fahri, tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimgrasian.
"Kalau ada pencekalan yang tidak berdasarkan hukum, termasuk di dalamnya pencekalan sebelum adanya proses penyidikan, sebelum jadi tersangka itu boleh dibatalkan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Fahri pun menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly takut dengan KPK untuk membatalkan pencekalan Setnov. Menurutnya, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Di UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mencekal seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dan hal itu dibenarkan oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Sementara, ketentuan yang sama di UU Imigrasi telah dianulir MK.
"Cuma masalahnya semua orang kan takut dengan KPK, kan itu masalahnya kan. Termasuk Menteri Hukum dan HAM itu juga takut dengan KPK," jelasnya.
"Sehingga apapun maunya KPK harus dipenuhi. Alasannya KPK punya undang-undang khusus. Ya enggak boleh begitu dong. Ada hukumnya dong," sambung Fahri.
Untuk urusan pencekalan, KPK seharusnya mengikuti aturan yang tertulis di UU Keimigrasian. Apabila kewenangan KPK terkait pencekalan tidak dibatasi dikhawatirkan seorang Presiden bisa dicekal.
"KPK harus diikat dengan hukum, dan KPK harus menghormati hukum yang lain. Kalau semua kekhususan itu akan dimiliki oleh KPK ya nanti presiden juga bisa dicekal. Apa anda mau begitu, enggak boleh dong. Batasi kewenangan KPK. Pasal 28 J UUD menghormati pembatasan kewenangan," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya