Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri soal Perppu Ormas: Pak Presiden kasih tahu daruratnya di mana?

Fahri soal Perppu Ormas: Pak Presiden kasih tahu daruratnya di mana? Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan urgensi keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Dia mencontohkan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disebut menjadi sasaran pembubaran.

Menurutnya, aktivitas HTI tidak menunjukkan ancaman terhadap kedaulatan negara seperti membangun basis militer atau membeli senjata-senjata.

"Apa sih kedaruratan yang dihadapi pemerintah? Mana daruratnya ini? Eh Pak Presiden tolong kasih tahu saya daruratnya yang mana ini? Daruratnya HTI? HTI memang ada beli senjata darimana? Sedang bangun basis militer darimana?" kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

Orang lain juga bertanya?

Begitu pula dengan ormas Front Pembela Islam (FPI). Fahri mengaku tidak melihat FPI membuat kesepakatan-kesepakatan dengan kelompok-kelompok radikal.

"FPI? Memang Habib Rizieq lagi deal sama Baghdadi yang sudah ditembak mati? Daruratnya apa? Musuh negara ini yang mana yang dihadapi negara siapa? Ngomong dong," tegasnya.

"Jangan tiba-tiba out of the blue istilahnya datang darurat Perppu. Kan enggak boleh gitu negara. Kan ini negara beneran bukan pura-pura. Jadi bicara dong yang dimaksud kedaruratan itu apa. Itu yang agak mencemaskan kita sekarang ini," sambung Fahri.

Pembuatan Perppu ini, kata Fahri, juga dilakukan secara sepihak. Hal itu karena pemerintah tidak melibatkan DPR, ormas-ormas dan elemen masyarakat untuk berdiskusi terkait Perppu tersebut.

"Ini misalnya Perppu tentang ormas, tidak ada satupun ormas yang pernah diajak omong. Atau stakeholder lain yang berkaitan tentang gerakan masyarakat yang mengadvokasi masyarakt sipil. Kan tidak ada yang diajak rapat, langsung dibuat Perppu," jelas Fahri.

Mekanisme pembuatan Perppu seharusnya diawali dengan rapat dengar pendapat atau raker antara pemerintah dan DPR. Kemudian, masuk ke pembahasan tingkat pertama dan dibawa ke tim perumus dan tim sinkronisasi. Setelahnya baru dibawa ke paripurna untuk disepakati.

"Jadi unsur kedaruratan harus terlampaui dan dilakukannya pada di luar masa sidang karena DPR-nya enggak ada. Nah tapi kalau DPR nya enggak ada, pemerintah harusnya menempuh jalur formil saja," pungkasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK

Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya

Menurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Baca Selengkapnya
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum

Para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.

Baca Selengkapnya
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada

Dasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Undang Jokowi & Ma'ruf Amin di Rakernas V
PDIP Tak Undang Jokowi & Ma'ruf Amin di Rakernas V

PDIP Tak Undang Jokowi & Ma'ruf Amin di Rakernas V

Baca Selengkapnya
PPP: Kami Tidak Pernah Bahas Hak Angket di DPR
PPP: Kami Tidak Pernah Bahas Hak Angket di DPR

Alasan tidak membahas hak angket, lantaran PPP masih rentan tak lolos ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya