Fahri tuding Rp 200 juta bagi pelapor kasus korupsi bahan kampanye Jokowi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengomentari munculnya dana penghargaan maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi. Fahri menuding keluarnya PP tersebut hanya untuk jadi bahan kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019.
"Jadi sekali lagi ini adalah bahan kampanye, saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini supaya disampaikan kepada rakyat alternatifnya apa kalau tidak setuju dengan pandangan atau PP seperti ini," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Fahri menilai jika masyarakat yang mengungkap kasus korupsi diberi penghargaan, maka pengungkapan kasus pidana lainnya harus juga diberikan penghargaan. Mulai dari narkoba hingga terorisme.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa hadiah yang diberikan Jokowi? Hadiahnya, sebuah sepeda pemberian presiden.
-
Bagaimana persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Beri insentif Rp 200 juta bagi korupsi, beri insentif Rp 300 juta bagi pelapor narkoba, beri insentif 500 juta bagi terorisme, beri insentif 100 juta untuk pengerusakan fasilitas umum," ungkapnya.
"Beri insentif Rp 1 miliar untuk pencurian sumber daya alam atau pengrusakan sumber daya alam, beri insentif begitu aja terus sampai negara bangkrut untuk membiayai rakyat yang saling lapor," sambungnya.
Menurutnya pemerintah juga tidak fokus dalam perbaikan sistem untuk mencegah kejahatan termasuk korupsi. Serta tidak ingin mengambil pendekatan penguatan sistem untuk mengatasi tindak pidana.
"Dia lupa bahwa atau pemerintah tidak punya konsep tentang cara secara sistemik untuk mengatasi kejahatan, negara tidak mau mengandalkan audit pemerintah, dan pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan," ucapnya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi .
Dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 43 Tahun 2018 arus, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi.
Khusus nilai premi yang diberikan yang dua kali lipat dari jumlah.
"Besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2 PP itu seperti dikutip merdeka.com dari Setneg.go.id, Selasa (9/10) ) malam.
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi suap, nilai premi diberikan dua kali lipat dari nilai uang suap dari hasil lelang barang rampasan.
"Besaran premi yang diberikan pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (beberapa juta rupiah)," karena isi 17 ayat 4.
PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaTotal ada 1.385 orang yang terdiri dari, pejabat negara hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2022.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaSoal kebocoran-kebocoran anggaran kembali disinggung Prabowo dalam pidato perdananya usai dilantik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi soal kasus korupsi Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaFirli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Baca Selengkapnya