Ini Daftar 40 Lembaga Terverifikasi KPU yang Gelar 'Quick Count' Pemilu 2019
Merdeka.com - Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak 2019 pada 17 April besok. Setelah proses pemungutan suara selesai, sejumlah lembaga survei biasanya menampilkan hitung cepat perolehan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei.
"Sekarang KPU udah memberikan status ada 40 lembaga survei terdaftar. Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang udah resmi udah diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Wahyu menjelaskan, salah satu syarat lolos menjadi lembaga survei yakni harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei.
"Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," ujarnya.
Selain itu, lembaga survei tersebut juga harus memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei. Lembaga survei juga harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut.
"Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di Pemilu 2019.
40 lembaga survei dimaksud itu udah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU," jelas dia.
Berikut 40 lembaga survei yang sudah terverifikasi oleh KPU RI :
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya33 lembaga dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi dan terdaftar di database.
Baca SelengkapnyaLembaga survei ini, akan mulai menayangkan quick count lewat website maupun channel live streaming mereka
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca Selengkapnyamerdeka.com bakal menampilkan quick count Pilpres 2023 pada pukul 15.00 WIB
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasil dari quick count Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 dua jam setelah selesai pencoblosan
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca SelengkapnyaQuick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset untuk memprediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data suara
Baca SelengkapnyaPantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com
Baca Selengkapnya