Ini penjelasan DPD ada anggota mengaku dana reses ditahan
Merdeka.com - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyebut Oesman Sapta Odang (OSO) menahan anggaran dana reses anggota DPD yang tidak mengakuinya sebagai Ketua. Pihak DPD meluruskan tudingan tersebut.
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Nofi Chandra, menjelaskan, kebijakan tersebut bukan kebijakan pribadi OSO, melainkan hasil keputusan Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017, yang telah didahului dengan Rapat Panmus dan Rapim pada hari yang sama.
Kata Nofi, kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan Surat Edaran PURT terkait kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses) yang dimulai tanggal 9 Mei 2017, dan merupakan bagian dari materi yang dilaporkan oleh Ketua PURT dalam sidang paripurna tersebut.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang diputuskan PDIP terkait menjadi oposisi? “Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,“ imbuh Hasto.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Dasar pemikiran mengapa dilakukan penyempurnaan kebijakan PURT itu karena apabila seseorang tidak menyetujui Sidang Paripurna, maka dengan sendirinya anggota tersebut belum mengakiri masa sidangnya di Ibu Kota, dan dengan demikian belum memulai masa resesnya di daerah pemilihan," kata Nofi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (9/5).
Oleh sebab itu, kata dia, surat pernyataan yang ditandatangani adalah terkait dengan persetujuan dan kehadiran dalam Sidang Paripurna. Bahkan hal tersebut juga pada saatnya untuk kegiatan-kegiatan lain dalam alat kelengkapan.
Memang ketidakhadiran seseorang Anggota dalam Sidang Paripurna maupun dalam kegiatan alat kelengkapan bisa jadi bukan karena ketidaksetujuan terhadap pelaksanaan sidang paripurna atau kegiatan alat kelengkapan, misalnya karena sakit, atau alasan lain yang diatur dalam Tata Tertib.
Terkait hal ini pun, kata dia, sudah diantisipasi dalam butir kedua pada formulir yang disediakan untuk ditandatangani oleh Anggota. Di sisi lain, kebijakan tata kelola keuangan yang diputuskan dalam sidang paripurna tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen mendorong optimalisasi aktivitas anggota dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya di dalam alat-alat kelengkapan DPD RI.
"Ini juga merupakan salah satu bentuk upaya penguatan DPD RI dari sisi internal," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPD Afnan Hadikusumo mengakui kabar tersebut. Menurut dia, ada perintah dari OSO kepada Sekjen DPD untuk menahan dana reses bagi mereka yang belum mengakui OSO sebagai ketua DPD.
"Jadi memang ada perintah untuk menahan anggaran reses bagi anggota DPD yang tidak mengakui Oeman Sapta sebagai ketua," kata Afnan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/5).
Afnan menegaskan, OSO tidak bisa serta merta menahan dana reses anggota begitu saja. Sebab, reses merupakan kewajiban bagi para senator yang sudah diatur dalam UU MD3. Reses dilakukan untuk menyerap aspirasi rakyat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan orasi, Habiburokhman mengumumkan, tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaPolitikus sekaligus anggota DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia bertemu mantan TKW.
Baca Selengkapnya