Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Menkum HAM Bilang Sudah Diatur UU

Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Menkum HAM Bilang Sudah Diatur UU Menkumham rapat dengan Baleg DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju koruptor dihukum mati bila rakyat berkehendak. Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly menyebut hal itu sudah diatur dalam undang-undang bila korupsi dana bencana alam.

"Yang dimungkinkan itu kan kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, yang menyangkut itu. Tapi kan dalam praktik pernah ada di Lombok yang gempa baru ada kasus seperti itu, tapi kan hukumannya, itu kan ancaman maksimal," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11).

Yasonna tidak dalam posisi setuju atau tidak koruptor dihukum mati di luar korupsi bencana alam. Dia masih melihat wacana yang bergulir di masyarakat.

"Itu Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti. Tapi UU-nya sekarang kan ada, yang jelas ada, tapi belum pernah dipakai juga. Ada juga kemarin di Lombok, kan itu besarannya," ucapnya.

Politikus PDIP itu menyebut, beratnya hukuman bagi koruptor dana bencana alam juga ada pertimbangan. Jika nilainya besar, tidak ada ampun.

"Itu semua dalam pertimbangan. Kalau emang bencana alam, tapi dia korupsi Rp10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp100 miliar, dia telan Rp25 miliar, wah itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," ujar Yasonna.

Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia hari ini, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

Menilik UU Tipikor, termaktub Pasal 2 ihwal korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.

KPK sendiri sebelumnya sempat mengkaji Pasal 2 UU Tipikor tersebut dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan suap salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September tahun lalu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir

Jokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan "Biar Makin Sengsara di Penjara!"

Ahok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik

Menurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.

Baca Selengkapnya
Rapor Merah Ganjar Soal Penegakan Hukum dan HAM, Menteri Yasonna: Kami Melakukan Yang Terbaik
Rapor Merah Ganjar Soal Penegakan Hukum dan HAM, Menteri Yasonna: Kami Melakukan Yang Terbaik

Hal itu dikatakan Yasonna menanggapi rapor merah yang diberikan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo terhadap penegakan hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo

Baca Selengkapnya
Cerita Yasonna Temui Jokowi Sebelum Dicopot dari Menkum HAM, Ini Isi Pembicaraan Mereka
Cerita Yasonna Temui Jokowi Sebelum Dicopot dari Menkum HAM, Ini Isi Pembicaraan Mereka

Posisi Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP kini digantikan Supratman Andi Agtas yang tak lain adalah kader Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!

Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
Yasonna Usai Dicopot Jokowi dari Menkum HAM: Jabatan Amanah, Tidak ada yang abadi
Yasonna Usai Dicopot Jokowi dari Menkum HAM: Jabatan Amanah, Tidak ada yang abadi

Yasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Baca Selengkapnya
Kabar Reshuffle Kabinet: Bahlil Jadi Menteri ESDM, Yasonna Dicopot
Kabar Reshuffle Kabinet: Bahlil Jadi Menteri ESDM, Yasonna Dicopot

Beredar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan perombakan kabinet atau reshuffle dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total

Perlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi

Baca Selengkapnya