Ketua Komisi II DPR jamin syarat independen di Pilkada tak berubah
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan jika tak ada perubahan syarat revisi UU Pilkada bagi calon independen. Saat ini pemerintah dan Komisi II DPR tengah membahas perubahan UU No 8 Tahun 2014 tentang Pilkada.
"Tidak ada perubahan, masih tetap sama dari Pemerintah," kata Rambe di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4).
Beberapa waktu lalu, muncul wancana DPR untuk menaikkan syarat calon independen menjadi 15 sampai 20 persen dukungan KTP warga dari semula hanya 6,5 persen. Usulan ini kemudian dikaitkan dengan rencana Basuki T Purnama (Ahok) yang akan berkompetisi di Pilgub DKI 2017 lewat jalur independen.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Draf revisi UU Pilkada sendiri baru akan dibacakan dalam paripurna 6-8 April mendatang. Kemudian baru dibahas di panja komisi sebelum disahkan menjadi UU.
"Kita umumkan ke fraksi siapkan inventaris masalah. Usulan apa yang baru di DPR. Lalu kita akan rapat kerja dengan tiga menteri (Kemenkeu, Mendagri dan Menko Polhukam)," jelas politikus Golkar ini.
Di sisi lain, Rambe menambahkan, sejauh ini sudah ada masukan dari anggota fraksi di Komisi II untuk menghapuskan DPT tambahan dan DPT tambahan khusus. Nanti yang ada hanya DPT dan pemilih menggunakan KTP atau paspor.
"Ada anggota fraksi yang mengusulkan agar DPT tambahan dan DPT tambahan khusus dihapuskan. Hanya ada DPT dan pemilih dengan KTP atau paspor," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca Selengkapnya