Komisi II DPR Harap Wacana Kampanye di Kampus Tak Sampai Timbulkan Konflik
![Komisi II DPR Harap Wacana Kampanye di Kampus Tak Sampai Timbulkan Konflik](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2022/07/26/1456457/540x270/komisi-ii-dpr-harap-wacana-kampanye-di-kampus-tak-sampai-timbulkan-konflik.jpg)
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan, wacana kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan konflik. Menurut dia, perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif terkait wacana tersebut. Hal itu guna memberikan kesetaraan, ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu.
"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," ujar Guspardi dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Guspardi memandang, wacana kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi dan ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas akademika. Para kontestan dapat diuji kemampuan intelektualitasnya. Menurutnya, kampus menjadi wahana baik untuk menguji kapasitas seorang calon legislatif.
"Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon. Dan diharapkan akan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi," terang politikus PAN ini.
Kampanye di Kampus Bisa Berdampak Positif
Guspardi berpendapat, kampanye di kampus bisa berdampak positif. Edukasi politik bisa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di dalam kampus. Sehingga memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.
Perlu menjadi catatan pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi. Terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.
"Karena Rektor itu kan diangkat oleh Menteri, sementara Menteri adalah pembantu Presiden. Nanti Presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain," kata Guspardi.
Kampanye di Kampus Diizinkan Sesuai Undang-Undang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7).
Menurutnya, bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik. Tetapi, pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.
"Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," tuturnya.
Lebih dari itu, semua peserta pemilu harus diperlakukan sama seperti durasi berkampanye yang dengan waktu yang sama. Yang paling penting, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.
"Harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau capresnya ada tiga, ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan," pungkas Hasyim.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/6/1707193109841-l9224.jpeg)
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya![Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/28/1711604317015-sfo4y.jpeg)
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya![Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/6/1707189100233-ciaax.jpeg)
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/23/1713874321122-cl84g.jpeg)
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnya![Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/5/1707129849567-mpmc6.jpeg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca Selengkapnya![Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/19/1718815842209-wiil6.jpeg)
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca Selengkapnya![Polisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/25/1708830945448-csd5wg.jpeg)
Begini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca Selengkapnya![Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/14/1710407410840-2mjw9.jpeg)
Anggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca Selengkapnya![KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/20/1703049058808-5c57u.jpeg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya