Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU akan Masukkan Catatan Keberatan dalam Berkas Jawaban Sengketa Pilpres

KPU akan Masukkan Catatan Keberatan dalam Berkas Jawaban Sengketa Pilpres Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku keberatan atas sikap majelis hakim konstitusi yang mengakomodir perbaikan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari BPN Prabowo-Sandi.

Arief meyakini aturan seharusnya tidak memperbolehkan adanya perbaikan gugatan sengketa Pilpres. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 pada BAB IV Pemeriksaan Perkara, bagian kedua pemeriksaan pendahuluan, serta PMK nomor 1 tahun 2019.

"Sebenarnya kami menolak. Kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu, karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan," kata Arief usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Dia mengatakan keberatan tersebut dimaksudkan untuk menjaga marwah peradilan konstitusi itu sendiri dengan menjalankan peraturan yang ada.

Kendati demikian, dia memastikan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (18/6).

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan meski agak berat menerima keputusan MK hari ini. KPU sebagai pihak termohon dalam sengketa ini tetap akan memberikan jawaban meski di dalamnya juga dilampirkan catatan keberatan atas perbaikan gugatan pihak Prabowo-Sandi.

"Ya kami mengikuti. Walau demikian kami sampaikan ada catatan keberatan KPU tentang tidak dipenuhi hukum acara persidangan PHPU," kata Hasyim.

Diketahui, gugatan sengketa yang dimohonkan oleh kubu Prabowo-Sandi telah teregistrasi pada 24 Mei. Namun kubu pasangan calon 02 itu melakukan perbaikan dan tercatat di kepaniteraan MK pada 11 Juni.

Tindakan itu menuai reaksi baik dari KPU sebagai termohon atau kubu Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait.

Hakim Suhartoyo menejlaskan dalam sidang bahwa tidak ada PMK mengenai batasan perbaikan berkas gugatan. Selain itu, sebagai bentuk transparansi, perbaikan pemohon dibagikan ke pihak termohon dan terkait.

Dia menyebut MK tidak bisa menolak penerimaan perbaikan permohonan oleh pemohon.

"Memang dalam PMK tidak ditemukan adanya ruang untuk perbaikan permohonan tapi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan. Secara faktual MK tidak bisa hindari itu," ujar Hakim Suhartoyo.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Kesal Saksi PKB Tak Gamblang Bicara Kecurangan: Jangan Kayak Dongeng!
VIDEO: Ketua KPU Kesal Saksi PKB Tak Gamblang Bicara Kecurangan: Jangan Kayak Dongeng!

Ketua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.

Baca Selengkapnya
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta

MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.

Baca Selengkapnya
Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?
Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Ketua KPU Hasyim, DKPP Beri Sanksi Keras Usai Loloskan Cawapres Gibran
VIDEO: Respons Ketua KPU Hasyim, DKPP Beri Sanksi Keras Usai Loloskan Cawapres Gibran

DKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicecar Pertanyaan Oleh Saksi Ganjar-Mahfud saat Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicecar Pertanyaan Oleh Saksi Ganjar-Mahfud saat Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

Hasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.

Baca Selengkapnya