KPU Coret 6 Caleg Terpidana Korupsi dari DCT Kota Malang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencoret 6 caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Malang. Keenam nama tersebut berstatus terpidana kasus korupsi Kota Malang yang sudah berkeputusan tetap, setelah divonis bersalah pada Kamis (4/4) lalu.
Enam caleg yang dicoret antara lain Arief Hermanto dan Teguh Mulyono dari PDIP, Teguh Puji Wahyono dan Suparno HW dari Partai Gerindra, serta Mulyanto dari PKB dan Harun Prasojo dari PAN.
"Kita sudah mengeluarkan pengumuman itu (pencoretan) ke 2.352 TPS, terkait ada nama 6 caleg yang proses hukumnya sudah berkekuatan tetap pada 4 April," kata Fajar Santosa, Komisioner KPU Kota Malang, Selasa (16/4).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
KPU Kota Malang melakukan perubahan terhadap surat keputusan tentang DCT itu berdasarkan perintah KPU RI. Karena memang caleg yang dalam dua kategori, baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) maupun meninggal dunia, sebelum 17 April harus diumumkan.
Kota Malang memiliki 12 Caleg dalam daftar DCT yang terjerat kasus korupsi APBD 2014. Enam nama telah berkekuatan hukum tetap, setelah menyatakan tidak melakukan banding.
Sementara sisanya masih dalam proses hukum yakni Een Ambasari (Partai Gerindra), Hadi Susanto (PDI Perjuangan), Asia Iriani (PPP), Afdhal Fauza, Imam Ghazali (Partai Hanura) dan Indra Tjahyono (Partai Demokrat) .
"Kan ada 12 caleg, yang 6 masih proses di pengadilan tipikor," tegasnya.
Secara fisik 6 nama tersebut di kartu suara tidak dicoret, tetapi pencoretan hanya di DCT yang berkonsekuensi pada perhitungan perolehan suara. Suara yang diperuntukkan pada nama tersebut dialihkan ke partai yang bersangkutan.
"Terhadap 6 caleg yang dicoret jika mendapatkan suara, maka perolehannya dialihkan ke partai politik yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara terhadap 6 nama yang sedang menjalani proses hukum, tidak menjadi persoalan. Pencatatan perolehan suaranya tetap sebagaimana Caleg yang lain.
"Nanti konsekuensinya di konversi kursinya. Kalau seandainya terpilih dengan suara banyak, maka dia juga tidak bisa ditetapkan juga," tegasnya.
Fajar juga menegaskan bahwa untuk suara PKPI dan Partai Garuda di Kota Malang akan dimasukkan dalam kategori suara tidak sah. Karena partai tersebut dicoret kepesertaannya setelah tidak melakukan laporan dana kampanye.
"Kalaupun ada yang nyoblos dianggap sebagai suara tidak sah. Karena pelaporan dana kampanye yang tidak ada," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyaarena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaKomandante bagian wilayah tempur yang telah dibagi dan disepakati oleh masing-masing caleg yang bakal bertempur.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya