KPU nyatakan formulir dukungan calon independen Pilbup Deli Serdang cukup
Merdeka.com - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Sofyan Nasution-Jamilah, dapat sedikit bernapas lega. Setelah dihitung ulang, formulir dukungan (B.1-KWK) yang mereka serahkan ke KPU dinyatakan cukup untuk maju sebagai calon independen.
KPU Deli Serdang melakukan penghitungan ulang terbuka di hadapan Panwaslih dan perwakilan tim Sofyan Nasution-Jamilah, Kamis (1/2). Pasangan itu dinyatakan telah menyerahkan 184.560 B.1-KWK atau formulir dukungan berisi nomor KTP, identitas pendukung, tanda tangan, dengan melampirkan fotokopi KTP.
Jumlah formulir B.1-KWK Sofyan Nasution-Jamilah itu sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu 174.992 dukungan, atau dua kali lipat dari syarat minimal 87.496 dukungan. Pasangan Sofyan-Jamilah memang harus menyerahkan dua kali lipat syarat minimal karena 90 ribuan dukungan yang mereka serahkan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Meski jumlah dukungan sudah memenuhi ketentuan, Sofyan-Jamilah masih harus melalui beberapa proses lagi hingga penetapan calon. "Masih ada revisi administrasi, penelitian berkas, pencocokan B.1-KWK dengan lampiran fotokopinya," kata Bobby Indra Prayoga, Komisioner KPU Deli Serdang, Jumat (2/2).
Penelitian administrasi berkas Sofyan-Jamilah akan dilaksanakan hari ini. Seandainya pada penelitian faktual berkas nantinya terdapat sekurangnya 87.496 dukungan yang memenuhi syarat, KPU akan menetapkan mereka sebagai pasangan calon. "Tetapi kalau di bawah itu tidak akan ditetapkan," jelas Bobby.
Bukan hanya Sofyan-Jamilah, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dari jalur independen lainnya, yaitu Mion Tarigan-Zainal Arifin, juga masih punya peluang. Penghitungan ulang berkas B.1-KWK mereka dihitung hari ini. "Untuk pasangan Mion Tarigan-Zainal Arifin sedang berlangsung. Setelah selesai langsung kita umumkan," tutur Bobby.
Sebelumnya, KPU Deli Serdang menyatakan pasangan Sofyan-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin tidak memenuhi syarat untuk maju dari jalur independen. Jumlah dukungan formulir B.1-KWK yang mereka serahkan dinyatakan tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan. Setelah mereka menyerahkan perbaikan dengan jumlah syarat dukungan lebih dari dua kali lipat syarat minimal, KPU juga menyatakan mereka tidak lolos.
Namun, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin tak tinggal diam. Kedua pasangan ini menggugat ke Panwaslih.
Terjadi kesepakatan antara pihak bakal pasangan calon dengan KPU untuk menghitung ulang berkas dukungan. Setelah dihitung, KPU menyatakan jumlah formulir B.1-KWK Sofyan-Jamilah memenuhi syarat. Sementara dukungan kepada Mion Tarigan-Zainal Abidin masih dihitung.
Jika kedua pasangan itu nantinya tidak lolos, jalan bupati petahana, Ashari Tambunan, untuk kembali berkuasa di Deli Serdang semakin mulus. Dia dan pasangannya calon wakil bupati M Ali Yusuf Siregar bakal tak mendapat lawan pada pilkada serentak nanti. Mereka sudah memborong 11 partai politik yakni Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB, PKPI, Hanura, Demokrat, PPP, Gerindra dan NasDem.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaDedi meyakini dukungan partai KIM Plus tak terganggu putusan MK soal partai politik bebas mengusung calon sendiri untuk Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyatakan mendukung KDM di Pilgub Jabar tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaTiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Baca SelengkapnyaPaslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca Selengkapnya