Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU nyatakan formulir dukungan calon independen Pilbup Deli Serdang cukup

KPU nyatakan formulir dukungan calon independen Pilbup Deli Serdang cukup Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Sofyan Nasution-Jamilah, dapat sedikit bernapas lega. Setelah dihitung ulang, formulir dukungan (B.1-KWK) yang mereka serahkan ke KPU dinyatakan cukup untuk maju sebagai calon independen.

KPU Deli Serdang melakukan penghitungan ulang terbuka di hadapan Panwaslih dan perwakilan tim Sofyan Nasution-Jamilah, Kamis (1/2). Pasangan itu dinyatakan telah menyerahkan 184.560 B.1-KWK atau formulir dukungan berisi nomor KTP, identitas pendukung, tanda tangan, dengan melampirkan fotokopi KTP.

Jumlah formulir B.1-KWK Sofyan Nasution-Jamilah itu sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu 174.992 dukungan, atau dua kali lipat dari syarat minimal 87.496 dukungan. Pasangan Sofyan-Jamilah memang harus menyerahkan dua kali lipat syarat minimal karena 90 ribuan dukungan yang mereka serahkan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Meski jumlah dukungan sudah memenuhi ketentuan, Sofyan-Jamilah masih harus melalui beberapa proses lagi hingga penetapan calon. "Masih ada revisi administrasi, penelitian berkas, pencocokan B.1-KWK dengan lampiran fotokopinya," kata Bobby Indra Prayoga, Komisioner KPU Deli Serdang, Jumat (2/2).

Penelitian administrasi berkas Sofyan-Jamilah akan dilaksanakan hari ini. Seandainya pada penelitian faktual berkas nantinya terdapat sekurangnya 87.496 dukungan yang memenuhi syarat, KPU akan menetapkan mereka sebagai pasangan calon. "Tetapi kalau di bawah itu tidak akan ditetapkan," jelas Bobby.

Bukan hanya Sofyan-Jamilah, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dari jalur independen lainnya, yaitu Mion Tarigan-Zainal Arifin, juga masih punya peluang. Penghitungan ulang berkas B.1-KWK mereka dihitung hari ini. "Untuk pasangan Mion Tarigan-Zainal Arifin sedang berlangsung. Setelah selesai langsung kita umumkan," tutur Bobby.

Sebelumnya, KPU Deli Serdang menyatakan pasangan Sofyan-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin tidak memenuhi syarat untuk maju dari jalur independen. Jumlah dukungan formulir B.1-KWK yang mereka serahkan dinyatakan tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan. Setelah mereka menyerahkan perbaikan dengan jumlah syarat dukungan lebih dari dua kali lipat syarat minimal, KPU juga menyatakan mereka tidak lolos.

Namun, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin tak tinggal diam. Kedua pasangan ini menggugat ke Panwaslih.

Terjadi kesepakatan antara pihak bakal pasangan calon dengan KPU untuk menghitung ulang berkas dukungan. Setelah dihitung, KPU menyatakan jumlah formulir B.1-KWK Sofyan-Jamilah memenuhi syarat. Sementara dukungan kepada Mion Tarigan-Zainal Abidin masih dihitung.

Jika kedua pasangan itu nantinya tidak lolos, jalan bupati petahana, Ashari Tambunan, untuk kembali berkuasa di Deli Serdang semakin mulus. Dia dan pasangannya calon wakil bupati M Ali Yusuf Siregar bakal tak mendapat lawan pada pilkada serentak nanti. Mereka sudah memborong 11 partai politik yakni Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB, PKPI, Hanura, Demokrat, PPP, Gerindra dan NasDem.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dedi Mulyadi Yakin Tetap Didukung KIM Plus di Pilkada Jabar, Tinggal Tunggu Cawagub dari Golkar
Dedi Mulyadi Yakin Tetap Didukung KIM Plus di Pilkada Jabar, Tinggal Tunggu Cawagub dari Golkar

Dedi meyakini dukungan partai KIM Plus tak terganggu putusan MK soal partai politik bebas mengusung calon sendiri untuk Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Diusung Golkar Maju Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Nama Cawagub Tunggu Putusan Koalisi Indonesia Maju
Diusung Golkar Maju Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Nama Cawagub Tunggu Putusan Koalisi Indonesia Maju

Partai Golkar menyatakan mendukung KDM di Pilgub Jabar tahun ini.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen

Tiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD
Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD

Paslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub

KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya