KPU tak akan beri toleransi parpol yang kurang dokumen saat mendaftar
Merdeka.com - Komisioner KPU Viryan Aziz mengingatkan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi partai politik yang belum melengkapi dokumen pada tenggat waktu 16 Oktober mendatang. Hal itu pun sudah dijelaskan saat pembukaan pendaftaran calon parpol pemilu 2019 selasa lalu (3/10).
"Tidak ada toleransi untuk dilengkapi, ketika mendaftar sudah harus lengkap. Dan itu sudah kita sampaikan sejak awal," tegas Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Viryan melanjutkan, bila dokumen tidak lengkap, pada prinsipnya akan dikembalikan. Dan KPU akan menunggu sampai hari Selasa 16 Oktober sampai jam 00.00 tengah malam, dan tidak memberi kesempatan bagi Parpol jika ada kekurangan berkas walau itu hanya sedikit. Apabila lewat dari waktu tersebut Parpol dinyatakan tidak mendaftar.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kapan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dimulai? Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan Kompolnas membuka pendaftaran? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.
-
Kapan KPPS menerima pemilih? Saat hari pemungutan suara tiba, KPPS bertugas menerima pemilih yang datang ke TPS.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
"Dikembalikan, prinsipnya tanggal 16 oktober pukul 24. Katakanlah dateng pukul 23.30 bawa sebagian besar, kurang sebagian kecil, itu kita kembalikan," jelas Viryan.
Viryan mengingatkan, intinya bagi Partai Politik yang ingin mendaftar harus melengkapi dokumen, tidak bisa dicicil.
"Kalo masih kurang maka itu kita isi tidak, kemudian kita kembalikan seluruh dokumennya. Jadi tidak akan ada dokumen partai kalo belum lengkap nanti yang sisanya nyusul, itu tidak," lanjutnya.
"Kenapa demikian, nanti kalo sebagian dulu, terus nyusul lagi sebagian lagi dikhawatirkan nanti dokumennya tercerai berai. Bahkan di dalam juknis (petunjuk teknis) kita susunan dokumen pun sudah diatur. Ada 11 dokumen," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaWahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaSurat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD buka suara tentang rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca Selengkapnya