KPU Uji Kesiapan Penggunaan Elektronik Rekap Suara untuk Pilkada 2020
Merdeka.com - Komisoner KPU RI, Pramono Ubaid menyatakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada periode 2020 tengah diuji kesiapannya untuk menggunakan elektronik rekapitulasi suara atau E-rekap. KPU menilai, penggunaan E-rekap adalah sistem yang harus dipakai sebagai jalan menuju masa depan.
"Ini tantangan masa depan yang mau tidak mau harus kita hadapi dan adopsi," kata Pramono saat mengisi diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Sebelum menjawab tantangan masa depan, lanjut Pramono, penerapan sistem E-rekap juga harus diselaraskan dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, dengan penggunaan sistem elektronik, belum semua pihak merasa yakin.
-
Siapa yang mengajak masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi.
-
Bagaimana agar pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat? Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi, karena melalui pemilu, rakyat dapat menentukan siapa yang akan mewakili dan memimpin mereka di lembaga-lembaga negara.
-
Bagaimana Pramono siap menang Pilgub Jakarta? ‘Kalau kita sudah maju, kita juga harus yakin untuk menang, kalau nggak yakin menang ngapain maju?’, kata Pramono di Antasari, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2024).
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 menjamin suara pemilih? Melalui tugas-tugas ini, PPS berperan penting dalam menjamin transparansi dan integritas hasil pemilihan, serta memastikan setiap suara pemilih dihitung dengan adil.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Mengapa AHY menyarankan masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik? Sebab lebih mudah untuk mengakses database tersebut.
"Kami sudah percaya, tapi suara kepercayaan publik (mungkin) masih belum," jelas dia.
Selain problem kepercayaan, pertimbangan KPU untuk E-Rekap adalah belum meratanya kemampuan semua daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terkait sarana dan prasarana.
Seperti ketersediaan jaringan, listrik, alat, akses, dan sumber daya manusia menjadi penilaian KPU dalam menentukan wilayah mana saja yang sudah siap.
"Jadi hal itu masih kita diskusikan panjang lebar, bukan hanya soal internet tapi juga jaringan listrik kemudian efisiensi," lanjut Pram.
Terkait efisiensi, Pram menyinggung penggunaan E-rekap memerlukan infrastruktur teknologi yang ditengarai bernilai tinggi. Karena, di negara seperti Amerika Serikat yang sudah menggunakan sistem tersebut, alatnya bisa digunakan untuk empat kali Pemilu.
"Kalau di Indoensia tiap kali Pemilu berubah aturannya, jadi sayang kalau jadinya sia-sia," dia menyudahi.
Sebagai informasi, terdapat 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah. Kendati menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar sebelumnya diulang pelaksanaannya di 2020 mendatang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaSirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.
Baca SelengkapnyaDari 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jakarta semua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sudah dilatih dan diberikan bimbingan teknis.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPenggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi.
Baca SelengkapnyaKPU telah memikirkan metode pengunaan Sirekap secara baik di Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDoli tetap mempersilakan KPU jika hendak melalukan desain Sirekap untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHadi Thahjanto menilai, anggapan lonjakan suara PSI yang tak lazim hanya spekulasi.
Baca Selengkapnya