Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Uji Kesiapan Penggunaan Elektronik Rekap Suara untuk Pilkada 2020

KPU Uji Kesiapan Penggunaan Elektronik Rekap Suara untuk Pilkada 2020 Diskusi KPU di Kode Inisiatif. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Komisoner KPU RI, Pramono Ubaid menyatakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada periode 2020 tengah diuji kesiapannya untuk menggunakan elektronik rekapitulasi suara atau E-rekap. KPU menilai, penggunaan E-rekap adalah sistem yang harus dipakai sebagai jalan menuju masa depan.

"Ini tantangan masa depan yang mau tidak mau harus kita hadapi dan adopsi," kata Pramono saat mengisi diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Sebelum menjawab tantangan masa depan, lanjut Pramono, penerapan sistem E-rekap juga harus diselaraskan dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, dengan penggunaan sistem elektronik, belum semua pihak merasa yakin.

Orang lain juga bertanya?

"Kami sudah percaya, tapi suara kepercayaan publik (mungkin) masih belum," jelas dia.

Selain problem kepercayaan, pertimbangan KPU untuk E-Rekap adalah belum meratanya kemampuan semua daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terkait sarana dan prasarana.

Seperti ketersediaan jaringan, listrik, alat, akses, dan sumber daya manusia menjadi penilaian KPU dalam menentukan wilayah mana saja yang sudah siap.

"Jadi hal itu masih kita diskusikan panjang lebar, bukan hanya soal internet tapi juga jaringan listrik kemudian efisiensi," lanjut Pram.

Terkait efisiensi, Pram menyinggung penggunaan E-rekap memerlukan infrastruktur teknologi yang ditengarai bernilai tinggi. Karena, di negara seperti Amerika Serikat yang sudah menggunakan sistem tersebut, alatnya bisa digunakan untuk empat kali Pemilu.

"Kalau di Indoensia tiap kali Pemilu berubah aturannya, jadi sayang kalau jadinya sia-sia," dia menyudahi.

Sebagai informasi, terdapat 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah. Kendati menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar sebelumnya diulang pelaksanaannya di 2020 mendatang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bermasalah dan Sering Dikomplain, Sirekap Masih Diandalkan KPU untuk Pilkada Serentak 2024
Bermasalah dan Sering Dikomplain, Sirekap Masih Diandalkan KPU untuk Pilkada Serentak 2024

Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024

Komisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
KPU RI: Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada Serentak 2024
KPU RI: Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada Serentak 2024

Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.

Baca Selengkapnya
Pastikan Sirekap Aman, KPU Jakarta: Ada 20 Perlindungan Aritmatika
Pastikan Sirekap Aman, KPU Jakarta: Ada 20 Perlindungan Aritmatika

Dari 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jakarta semua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sudah dilatih dan diberikan bimbingan teknis.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan KPU Lakukan Perbaikan Sirekap di Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Ingatkan KPU Lakukan Perbaikan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Tak Ingin Ada Polemik Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024
Ridwan Kamil Tak Ingin Ada Polemik Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

KPU telah memikirkan metode pengunaan Sirekap secara baik di Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi

DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
KPU akan Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, DPR: Gara-Gara Itu kan jadi Fitnah
KPU akan Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, DPR: Gara-Gara Itu kan jadi Fitnah

Doli tetap mempersilakan KPU jika hendak melalukan desain Sirekap untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Penggelembungan Suara PSI Baru Spekulasi, Harus Dibuktikan
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Penggelembungan Suara PSI Baru Spekulasi, Harus Dibuktikan

Hadi Thahjanto menilai, anggapan lonjakan suara PSI yang tak lazim hanya spekulasi.

Baca Selengkapnya