Kubu Airlangga Sebut Syarat Minimal 30% Dukungan Tak Perlu Dipersoalkan
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dari syarat dukungan 30 persen untuk bisa maju sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar. Sebab, kata dia, itu adalah perintah dari AD/ART.
"Dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara. Ini AD/ART Pasal 12," katanya di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).
"Jadi saya kira seharusnya kita tidak mempersoalkan soal dukungan 30 persen tersebut," sambung Ace.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Bagaimana Golkar dapat mengonsolidasikan suara? “Rata-rata kami mempunyai 5 juta kader, jadi kalau dikalikan 10 saja, bisa menghitung, paling tidak ada 50 juta suara yang bisa kami konsolidasikan dari Hasta Karya ini,“ Diketahui, Partai Golkar memiliki sepuluh ormas.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Bagaimana Golkar Riau menanggapi seruan Munaslub? Jangan (Golkar) diganggu dengan isu Munaslub yang merusak soliditas para kader di daerah. Tidak ada alasan Munaslub,“ tegas dia, Jumat (28/7/2023).
-
Bagaimana cara memastikan surat suara sah? Setelah menerima, pemilih harus mengecek surat suara tersebut untuk memastikan bahwa tanda tangan Ketua KPPS sudah tertera dengan jelas sebagai tanda pengesahan.
-
Kenapa surat suara harus memiliki tanda tangan? Kriteria surat suara pemilu yang sah sesuai dengan Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 antara lain harus terbuat dari bahan kertas tidak mudah robek dan tahan air, memiliki ukuran yang sesuai, terdapat cap dan atau tanda tangan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta memiliki tanda tangan anggota PPS yang menandai bahwa surat suara tersebut telah digunakan.
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah, dalam AD/ART tidak tercantum bagaimana mekanisme mengambil dukungan dari pemegang hak suara. Karena itu, lanjut Ace, panitia Musyawarah Nasional (Munas) mengusulkan dukungan diambil melalui mekanisme surat dukungan tertulis.
Ace juga menjelaskan alasan pengambilan dukungan melalui surat tertulis dan bukannya dari bilik suara seperti biasa. Hal itu karena, dukungan harusnya diambil keputusannya secara kolektif.
"Jadi untuk membuktikan bahwa keputusan untuk mendukung figur tertentu didalam munas ini harus dibuktikan. Dan keputusannya harus kolektif. Siapa yang memutuskan? Ya DPD kabupaten, kota atau provinsi tentu dengan surat yang ditandai tangani oleh ketua dan sekretaris," ungkapnya.
Kendati demikian, Ace menegaskan pemilihan ketua umum Golkar akan berlangsung demokratis. Pasalnya saat pemilihan ketua akan dilakukan secara voting.
"Nah kalau pemilihan itu melalui bilik suara. Voting gitu," ucapnya.
Agun Gunandjar Khawatir Mekanisme Dukungan 30 Persen Memecah Golkar
Sebelumnya, Politisi Senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa pertanyakan mekanisme menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang wajib mendapatkan dukungan 30 persen dari partai. Menurutnya, mekanisme yang baru terjadi di era kepemimpinan Airlangga Hartarto itu bersifat otoriter dan khawatir bisa menimbulkan perpecahan.
"Dukungan 30 persen yang diserahkan di panitia Munas, saya wajib pertanyakan. Harusnya dukungan itu dilakukan tidak di luar gedung, tapi di forum Munas. Dengan cara apa? Dokumen itu masih kosong. Ada nama A, B, C, D, tinggal dia melingkari. Yang angkanya capai 30 persen itu yang resmi masuk dalam tahapan berikutnya," katanya di Kantor PARA Syndicate, Jakata Selatan, Jum'at (29/11).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaAkibat, calon yang tidak cukup mendapatkan dukungan partai politik tak bisa ikut berkontestasi. Dan ini dampak, sistem pilkada yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaDPD Golkar NTT menyatakan tunduk pada Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaGolkar yakin tidak akan ada Munaslub di tengah kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaSebanyak 38 ketua DPD juga menegaskan taat pada satu komando di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca Selengkapnya