Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Airlangga Sebut Syarat Minimal 30% Dukungan Tak Perlu Dipersoalkan

Kubu Airlangga Sebut Syarat Minimal 30% Dukungan Tak Perlu Dipersoalkan Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily. Dokumen Partai Golkar

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dari syarat dukungan 30 persen untuk bisa maju sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar. Sebab, kata dia, itu adalah perintah dari AD/ART.

"Dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara. Ini AD/ART Pasal 12," katanya di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).

"Jadi saya kira seharusnya kita tidak mempersoalkan soal dukungan 30 persen tersebut," sambung Ace.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah, dalam AD/ART tidak tercantum bagaimana mekanisme mengambil dukungan dari pemegang hak suara. Karena itu, lanjut Ace, panitia Musyawarah Nasional (Munas) mengusulkan dukungan diambil melalui mekanisme surat dukungan tertulis.

Ace juga menjelaskan alasan pengambilan dukungan melalui surat tertulis dan bukannya dari bilik suara seperti biasa. Hal itu karena, dukungan harusnya diambil keputusannya secara kolektif.

"Jadi untuk membuktikan bahwa keputusan untuk mendukung figur tertentu didalam munas ini harus dibuktikan. Dan keputusannya harus kolektif. Siapa yang memutuskan? Ya DPD kabupaten, kota atau provinsi tentu dengan surat yang ditandai tangani oleh ketua dan sekretaris," ungkapnya.

Kendati demikian, Ace menegaskan pemilihan ketua umum Golkar akan berlangsung demokratis. Pasalnya saat pemilihan ketua akan dilakukan secara voting.

"Nah kalau pemilihan itu melalui bilik suara. Voting gitu," ucapnya.

Agun Gunandjar Khawatir Mekanisme Dukungan 30 Persen Memecah Golkar

Sebelumnya, Politisi Senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa pertanyakan mekanisme menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang wajib mendapatkan dukungan 30 persen dari partai. Menurutnya, mekanisme yang baru terjadi di era kepemimpinan Airlangga Hartarto itu bersifat otoriter dan khawatir bisa menimbulkan perpecahan.

"Dukungan 30 persen yang diserahkan di panitia Munas, saya wajib pertanyakan. Harusnya dukungan itu dilakukan tidak di luar gedung, tapi di forum Munas. Dengan cara apa? Dokumen itu masih kosong. Ada nama A, B, C, D, tinggal dia melingkari. Yang angkanya capai 30 persen itu yang resmi masuk dalam tahapan berikutnya," katanya di Kantor PARA Syndicate, Jakata Selatan, Jum'at (29/11).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
AHY Singgung Syarat 20 Persen untuk Calon Kepala Daerah
AHY Singgung Syarat 20 Persen untuk Calon Kepala Daerah

Akibat, calon yang tidak cukup mendapatkan dukungan partai politik tak bisa ikut berkontestasi. Dan ini dampak, sistem pilkada yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
DPD Golkar NTT: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Atensi Kami untuk Munaslub
DPD Golkar NTT: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Atensi Kami untuk Munaslub

DPD Golkar NTT menyatakan tunduk pada Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Jadi Ketua Umum Golkar di Munas
Ini Syarat Jadi Ketua Umum Golkar di Munas

Golkar yakin tidak akan ada Munaslub di tengah kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Golkar se-Indonesia Nyatakan Tolak Munaslub
Ketua DPD Golkar se-Indonesia Nyatakan Tolak Munaslub

Sebanyak 38 ketua DPD juga menegaskan taat pada satu komando di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub

Waketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.

Baca Selengkapnya