Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan awal dana kampanye di Sulsel, petahana paling kecil Rp 75 juta

Laporan awal dana kampanye di Sulsel, petahana paling kecil Rp 75 juta Cagub-Cawagub Sulsel Agus Arifin Numang-Tanribali Lamo. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulsel sudah memasuki tahapan kampanye terhitung mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Sebelumnya, para paslon ini diwajibkan melaporkan dana kampanyenya ke KPU Sulsel yang disebut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Kepala Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang menyebutkan, di antara empat paslon itu yang paling sedikit LADK nya adalah pasangan petahana Agus Arifin Nu'mang, wakil gubernur Sulsel saat ini bersama pasangannya Ahmad Tanribali Lamo, Rp 75 juta. Sebaliknya, yang paling banyak adalah pasangan Nurdin Halid - Abdul Azis Qohhar Mudzakkar, Rp 501 juta.

"Rinciannya itu mulai dari nomor 1 pasangan Nurdin Halid - Abdul Azis Qohhar Mudzakkar LADK nya Rp 501 juta, paslon nomor urut 2 Agus Arifin Nu'mang senilai Rp 75 juta, lalu pasangan nomor urut 3 yakni Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Sulaiman senilai Rp 80 juta dan terakhir pasangan nomor urut 4, Ichsan Yasin Limpo - Andi Mudzakkar senilai Rp 100 juta," jelas Asrar Marlang, Jumat (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, ini baru dana awal dan memungkinkan akan terus bertambah nilainya. Kata Asrar, tidak ada batasan dana kampanye, yang ada itu adalah batasan nilai sumbangan perorangan dan perusahaan.

Untuk sumbangan perseorangan ke paslon itu maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan perusahaan itu maksimal Rp 750 juta.

"Dana sumbangan ini bisa akumulatif dan bisa juga berkali-kali asalkan nilainya tidak lebih dari yang sudah ditentukan," kata Asrar Marlang.

Mengenai masa kampanye, Asrar menjelaskan, mulai Kamis, (15/2), paslon telah melaksanakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye atau kegiatan lainnya.

"Untuk alat peraga dan bahan kampanye, Kamis kemarin sudah difinalkan lay out-nya dan akan segera dicetak oleh penyedia dan setelah itu akan didistribusi," ujarnya.

Khusus mengenai kampanye dalam bentuk rapat umum yang biasanya melibatkan massa banyak, tambah Asrar, masih harus dibicarakan dengan tim pasangan calon karena masih ada waktu dan tempat yang bersamaan. Kampanye rapat umum ini hanya dilaksanakan dua kali untuk setiap paslon selama masa kampanye.

"Semua paslon gubernur dan wagub melalui Liaison Officer atau LOnya sudah menyampaikan jadwal kampanye rapat umum tapi masih perlu dibicarakan karena jadwal yang diajukan ada yang bersamaan," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Selengkapnya
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan

KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan

Baca Selengkapnya
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong

Dua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak Rp34,57 Triliun per 6 Agustus 2024
Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak Rp34,57 Triliun per 6 Agustus 2024

Dana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024

Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.

Baca Selengkapnya
Daftar Anggota Polri dan Kejagung Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK
Daftar Anggota Polri dan Kejagung Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Pansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.

Baca Selengkapnya