Mantan Ketua MK Nilai KPU Harus Patuhi Bawaslu, Masukkan OSO ke DCT DPD
Merdeka.com - Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mendukung keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ia berpendapat, Bawaslu telah melakukan hal yang benar dan tidak menentang keputusan MK Nomor 30 Tahun 2018.
"Hukum dalam inkonkreto adalah pengadilan. Benar yang dilakukan oleh Bawaslu meminta KPU melaksanakan putusan PTUN. Kalau tidak, KPU melakukan pelanggaran administratif," kata Hamdan di Jakarta Pusat, Jumat (18/1).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
Sementara itu, Hamdan menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah menafsikan putusan MK. Jika rujukan tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ialah putusan MK No 30/PUU-XVI/2018.
Menurut Hamdan, putusan MK adalah the court of norma artinya putusan MK masih bersifat abstrak atau tidak konkret.
Sementara putusan PTUN sudah mengakomodir putusan MK dan MA. Makanya, ketika putusan MK tidak bisa dihadapkan dengan putusan PTUN.
Adapun bunyi putusan PTUN yakni memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU tentang penerapan daftar calon tetap perseorangan peserta anggota DPD 2019 serta mencantumkan nama DR H Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
"Putusan MK tataran normatif, tataran abstrak. Yang dipakai putusan konkret yakni putusan PTUN," ujar dia.
Sehingga, ia meminta KPU tunduk dan menghormati putusan PTUN. KPU juga harus segera menjalankan rekomandasi Bawaslu karena dalam UU KPU wajib melaksanakan putusan pengawas pemilu.
"Bagi saya, hantu dimenangkan PTUN saja harus dihormati. Itulah pengadilan yang diadakan oleh negara untuk memutus gugatan mengenai administratif," ucap dia.
"Putusan pengadilan mau diapakan. Kalau satu institusi negara tidak melaksanakan putusan pengadilan. Padahal pengadilan dalam kerangka berpikir negara hukum oleh institusi independen yang harus dihormati siapapun warga negara atau perseorangan untuk melaksanakan itu," tutup Hamdan.
Putusan sidang sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dan membuat SK Baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT DPD, setelah sebelumnya namanya tidak masuk di DCT karena terhambat oleh Peraturan KPU, PKPU no 24/2018 yang mengharuskan pengurus partai politik mengundurkan diri sebelum masuk dalam DCT.
PKPU 24/2018 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi no 10/PUU-IV/2018 atas uji materi UU No.7/2017 yang menegaskan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD.
Namun demikian, PKPU tersebut digugat oleh pihak OSO di MA melalui uji materi. Dalam putusannya MA menyatakan bahwa peraturan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD baru dapat dilaksanakan pada 2024.
Sementara dalam sengketa pemilu di PTUN, OSO memenangkan gugatannya melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November untuk dimasukkan kembali dalam DCT. Putusan PTUN dalam sengketa pemilu final dan mengikat.
Atas putusan tersebut, Bawaslu memutuskan menerima gugatan kedua, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota DPD periode 2019. Putusan tersebut memerintahkan agar KPU mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai daftar calon tetap (DCT) perseorangan anggota DPD.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaSalah satu agenda Munas ini adalah pemilihan Ketua Umum Partai Hanura Periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMeski sudah diusung PKB dan PDIP, Danny Pomanto mengaku masih menunggu PPP.
Baca SelengkapnyaMunas Partai Hanura ini juga akan menentukan dukungan mereka pada Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaHasto pun mengungkapkan peluang pasangan Anies-Hendrar maju Pilgub Jakarta diusung partainya.
Baca Selengkapnya