Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putuskan pasal angket sah, Pansus tegaskan tak akan perpanjang masa kerja

MK putuskan pasal angket sah, Pansus tegaskan tak akan perpanjang masa kerja Teuku Taufiqulhadi. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang masa kerjanya meski Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK. Menurut Taufiqulhadi, putusan mengembalikan tata kelola negara ke jalur yang benar.

"Tidak. Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket objek dari pengawasan DPR," katanya saat dihubungi, Kamis (8/2).

Selain itu, Pansus juga tidak akan memanggil kembali KPK untuk mengonfirmasi temuan dugaan pelanggaran kinerja pemberantasan korupsi. Taufiqulhadi memastikan kerja Pansus telah selesai dengan ditandai rampungnya rekomendasi akhir. Rekomendasi akhir itu juga telah disampaikan ke KPK.

Orang lain juga bertanya?

Sebenarnya, Pansus telah 2 kali memanggil KPK untuk dimintai tanggapan soal temuan tersebut. KPK mangkir dengan dalih menunggu putusan uji materi pasal angket dari MK.

"Tidak. Dalam konteks pansus angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," tegasnya.

Keluarnya putusan MK ini dianggap tepat lantaran kerja Pansus telah selesai. Dia menyebut jika putusan itu keluar ketika pansus masih bekerja maka akan menimbulkan opini adanya pengaruh terhadap MK.

"Tapi dengan ini kami telah mengambil keputusan di pansus itu segera akan melaporkan ke paripurna, maka sebetulnya putusan ini adalah putusan yang diambil setelah semuanya selesai di angket," klaim politikus Partai NasDem.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menuturkan pihaknya selama ini bekerja melakukan penyelidikan kepada KPK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki anggota DPR dalam UU MD3.

Masinton mengungkapkan Pansus akan menggelar rapat untuk membahas putusan MK tersebut dalam waktu dekat.

"Cuman kan kita selama ini menjalankan sesuai kewenangan kita anggora DPR di pansus," ungkapnya.

Diketahui, MK memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terkait pasal hak angket dalam UU MD3. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari

Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.

Baca Selengkapnya