MK putuskan pasal angket sah, Pansus tegaskan tak akan perpanjang masa kerja
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang masa kerjanya meski Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK. Menurut Taufiqulhadi, putusan mengembalikan tata kelola negara ke jalur yang benar.
"Tidak. Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket objek dari pengawasan DPR," katanya saat dihubungi, Kamis (8/2).
Selain itu, Pansus juga tidak akan memanggil kembali KPK untuk mengonfirmasi temuan dugaan pelanggaran kinerja pemberantasan korupsi. Taufiqulhadi memastikan kerja Pansus telah selesai dengan ditandai rampungnya rekomendasi akhir. Rekomendasi akhir itu juga telah disampaikan ke KPK.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana MK memastikan tidak ada lagi pemanggilan? Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) merupakan sidang PHPU penutup.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
Sebenarnya, Pansus telah 2 kali memanggil KPK untuk dimintai tanggapan soal temuan tersebut. KPK mangkir dengan dalih menunggu putusan uji materi pasal angket dari MK.
"Tidak. Dalam konteks pansus angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," tegasnya.
Keluarnya putusan MK ini dianggap tepat lantaran kerja Pansus telah selesai. Dia menyebut jika putusan itu keluar ketika pansus masih bekerja maka akan menimbulkan opini adanya pengaruh terhadap MK.
"Tapi dengan ini kami telah mengambil keputusan di pansus itu segera akan melaporkan ke paripurna, maka sebetulnya putusan ini adalah putusan yang diambil setelah semuanya selesai di angket," klaim politikus Partai NasDem.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menuturkan pihaknya selama ini bekerja melakukan penyelidikan kepada KPK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki anggota DPR dalam UU MD3.
Masinton mengungkapkan Pansus akan menggelar rapat untuk membahas putusan MK tersebut dalam waktu dekat.
"Cuman kan kita selama ini menjalankan sesuai kewenangan kita anggora DPR di pansus," ungkapnya.
Diketahui, MK memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terkait pasal hak angket dalam UU MD3. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaKetua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca Selengkapnya