Momen Sang Istri Tak Lepaskan Genggam Erat Tangan Anas Urbaningrum Usai Bebas
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Anas telah menjalani hukuman selama 9 tahun tiga bulan di dalam penjara karena terbelit kasus korupsi Proyek Hambalang.
Setelah lepas, Anas disambut oleh ratusan simpatisan dan loyalisnya di gerbang Lapas Sukamiskin. Bahkan, Anas sempat memberikan pidato di hadapan para pendukungnya.
Dari Lapas, Anas langsung bergerak ke sebuah restoran tak jauh dari Lapas Sukamiskin. Di restoran ini Anas disambut riuh dengan para pendukungnya kembali.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Kapan Anas Urbaningrum menyatakan pendapatnya tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Apa yang menurut Anas Urbaningrum tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Bagaimana Anas Urbaningrum menilai proses pencapresan saat ini? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
-
Bagaimana rencana Anas Urbaningrum untuk bernostalgia? “Ya yang penting makan bakso Sukowati dulu nanti, nostalgia nikmatnya bakso Sukowati,“
-
Siapa yang Anas Urbaningrum sebutkan sebagai bacapres? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
Banyak kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sudah menunggu. Rencananya, Anas akan menggelar silaturahmi akbar dengan para kader HMI.
Anas juga disambut langsung oleh sang istri, Atiya Laila. Tampak sang istri menggenggam erat tangan Anas tanpa lepas.
©2023 Merdeka.com/randy firdaus
Meskipun sang suami tengah bersalaman dan diajak berfoto dengan para pendukungnya, Atiya tak sedikitpun melepaskan genggaman tangannya.
Anas bahkan sampai susah payah meladeni para pendukungnya untuk berfoto bersama. Sementara sang istri tetap menggenggam tangannya tak dilepas.
©2023 Merdeka.com/randy firdaus
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaNamun, dalam acara tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak ujuk-ujuk digantung. Dia justru merayakan momen ulang tahunnya yang ke-54.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN
Baca SelengkapnyaAnas memberikan pidato perihal pernyataan siap digantung di Monumen Nasional (Monas) apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaPengangkatan Anas menjadi ketua umum bakal dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN pada Jumat, 14 Juli 2023.
Baca Selengkapnya