MUI Sebut Calon Bupati Mesuji Eksploitasi Agama Usai Janjikan Surga pada Pemilihnya
MUI menilai, janji kampanye Elfianah Khamami sangat berlebihan dan sudah melampau batas kepatutan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons sikap Calon Bupati Mesuji nomor urut 2 Elfianah Khamami yang menjanjikan akses masuk surga untuk masyarakat yang memilihnya di Pilkada Mesuji, Lampung.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, janji kampanye Elfianah Khamami sangat berlebihan dan sudah melampau batas kepatutan.
“Kampanye seperti itu masuk dalam kategori mengekploitasi agama untuk kepentingan politik,” kata Zainut Tauhid, Minggu (27/10).
Dia menegaskan, Elfianah Khamami tidak berhak menentukan seseorang masuk surga atau neraka. Sebab, yang menentukan seseorang masuk surga merupakan hak prerogratif Tuhan.
“Hendaknya semua kontestan Pilkada menghindari kampanye dengan model seperti itu,” sambung Zainut Tauhid.
Zainut Tauhid mengingatkan, calon pemimpin daerah harus menyampaikan narasi kampanye yang menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan persatuan. Apalagi pada daerah yang warganya memiliki keragaman etnis, agama, dan budaya.
“Kami meminta kepada seluruh kontestan pilkada baik calon gubernur maupun calon bupati atau wali kota untuk melakukan kampanye dengan narasi yang mendidik, mencerdaskan dan menjauhkan diri dari kampanye hitam, saling menjelekkan, memfitnah, dan politisasi Sara,” ujar Zainut Tauhid.
“Kampanye sebaiknya lebih menekankan pada penyampaian visi, misi dan program-program calon yang bersangkutan,” sambungnya.
Viral di media sosial video Elfianah Khamami menjanjikan akses menuju surga bagi masyarakat yang memilihnya di Pilkada Mesuji, Lampung. Video tersebut berdurasi 28 detik.
Elfianah Khamami mengaku seolah memiliki kemampuan untuk membawa masyarakat ke surga jika mereka memilihnya dalam Pilkada Mesuji 2024.
Istri mantan Bupati Mesuji, Khamami, yang pernah menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2019, mengungkapkan bahwa ia memiliki program untuk menyantuni anak yatim.
Program ini dijanjikan dapat menjamin masyarakat Mesuji masuk surga jika memilihnya. Dalam video tersebut, Elfianah terlihat mengenakan pakaian dan hijab berwarna merah muda saat menyampaikan janji kampanyenya, yang didominasi oleh kehadiran wanita.
"Insya Allah Bu besok, di akhirat Anda bisa membayangkan, orang lagi dapat perhitungan di akhirat nanti, tapi kita malah dipanggil mendapat syafaat dari Nabi Muhammad SAW, Hai orang-orang Mesuji yang kemarin memilih nomor dua, ayo ikut bersama ku masuk surga, karena program nomor dua menyantuni anak-anak yatim, ayo masuk surga bersama ku, kata Nabi," ungkap Elfianah dalam video yang menjadi viral saat kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, mengonfirmasi bahwa video viral tersebut berasal dari salah satu pasangan calon bupati setempat yang bernama Elfianah Khamami.
"Video tersebut yang viral terkait yatim piatu, surga, itu betul Paslon Bupati Mesuji nomor 2 atas nama Elfianah Khamami," jelas Robby pada Kamis (24/10).
Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait video tersebut untuk menentukan apakah itu termasuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Hingga kini, belum ada laporan resmi terkait pelanggaran yang diajukan kepada Bawaslu Mesuji mengenai video kampanye yang tidak biasa ini.
Robby menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah video tersebut disampaikan dalam kegiatan kampanye yang resmi atau tidak. Jika memang benar, mereka akan memeriksa apakah ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang menyertainya.
"Selanjutnya terkait dugaan pelanggaran, jika dari kami tentunya kami akan telusuri," tambahnya.
Dia juga mencatat bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Mesuji.
"Jika itu temuan, Bawaslu akan meregistrasi jika memenuhi syarat formil dan materil. Sementara ini, pelanggaran Pilkadanya belum terlihat," tambahnya.
Robby juga menekankan bahwa jika terdapat pelanggaran pidana pemilu dalam video tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan ahli bahasa.
"Tentu bisa, jadi ada dua dugaan pelanggaran, temuan atau laporan. Jika temuan dari penelusuran atau pengawasan Bawaslu atau informasi awal. Bawaslu bisa melakukan penelusuran, kami sudah pleno, itu sempat dibahas dan kami statusnya sedang memonitor peristiwa ini," tutup Robby.