NasDem Pertanyakan Sanksi Negara Salahgunakan Data Pribadi Rakyat
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya soroti sanksi penyalahgunaan data pribadi oleh negara. Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), belum diatur mengenai pidana apa yang akan diberikan.
"Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Menurut Willy, hal ini amat penting karena menyangkut hal paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Baginya, kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Dimana DPR ingin polisi pantau? 'Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran. Lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya seperti kasus wartawan senior Ilham Bintang.
"Apalagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, Kepolisian, dan sebagainya. Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negara atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, perlu dipertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka perlindungan data pribadi ini.
"Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dan sebagainya. Lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaPDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaNasDem menanggapi soal desakan mundur terhadap Menkominfo Budi Arie Setiadi imbas kasus serangan siber pusat data nasional.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu buntut pernyataan Presiden Jokowi memiliki data intelijen partai politik.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku sudah menganalisis data NPWP yang diduga bocor.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca Selengkapnyaenko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca Selengkapnya