Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar: posisi Menteri utama langgar konstitusi

Pakar: posisi Menteri utama langgar konstitusi advertorial jokowi-jk. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Demi koalisi, Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga calon presiden, menawarkan jabatan menteri utama senior kepada Ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie .

"Nanti ada menteri utama senior yang bertindak secara operasional untuk me-manage rencana besar mempercepat pembangunan. Alhamdulillah, beliau bersedia," kata Prabowo saat bertandang ke rumah Aburizal di Jalan Ki Mangunsarkoro, Jakarta 19 Mei 2014.

Posisi menteri utama membuat bingung pakar hukum dan menandakan Prabowo tidak memahami UUD 1945. Sebab, UUD 1945 tidak mengenal nama menteri utama. Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2008 tentang tentang Kementerian Negara, yang isinya terdiri 9 bab dan 28 pasal  juga tidak mengenal adanya kementerian utama. 

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, meski mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dirinya tidak setuju dengan jabatan menteri senior atau menteri utama.

Alasannya, posisi menteri senior atau menteri utama yang dijanjikan Prabowo Subianto kepada  Aburizal Bakrie bertentangan dengan konstitusi. "Jabatan menteri senior atau menteri utama itu belum pernah ada sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi Indonesia," kata dia.

UUD 1945, kata Yusril,  hanya mengatur tentang kementerian negara dan menyebutkan bahwa menteri-menteri itu menangani sebagian tugas pemerintahan. "Jangan ada calon presiden, yang baru mau jadi calon saja sudah menginjak-injak UUD, itu tidak baik bagi bangsa ini," pesan Ketua Majelis Syuro PBB ini. 

Adapun pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, juga mengungkapkan penasarannya. "Kalau ada menteri utama maka menteri yang lain tidak utama? Sudah ada menko yang tugasnya mengkoordinir sekian menteri dari bidang tertentu, apakah menteri utama mengkoordinir menko? Jadi apa dong kerjanya wapres dan presiden?" kata Saldi.

Sangat disayangkan bila calon presiden tidak memahami UUD 1945.(skj) (mdk/cza)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICMI Kritik Aturan Menteri dan Walikota Kampanye Pemilu Tak Harus Mundur
ICMI Kritik Aturan Menteri dan Walikota Kampanye Pemilu Tak Harus Mundur

Pemerintah mengeluarkan aturan menteri dan walikota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Golkar Usul Aturan Usia Presiden dan Wapres Dihapus
Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Golkar Usul Aturan Usia Presiden dan Wapres Dihapus

Firman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.

Baca Selengkapnya
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo

Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?

Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.

Baca Selengkapnya