Pakar: posisi Menteri utama langgar konstitusi
Merdeka.com - Demi koalisi, Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga calon presiden, menawarkan jabatan menteri utama senior kepada Ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie .
"Nanti ada menteri utama senior yang bertindak secara operasional untuk me-manage rencana besar mempercepat pembangunan. Alhamdulillah, beliau bersedia," kata Prabowo saat bertandang ke rumah Aburizal di Jalan Ki Mangunsarkoro, Jakarta 19 Mei 2014.
Posisi menteri utama membuat bingung pakar hukum dan menandakan Prabowo tidak memahami UUD 1945. Sebab, UUD 1945 tidak mengenal nama menteri utama. Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2008 tentang tentang Kementerian Negara, yang isinya terdiri 9 bab dan 28 pasal juga tidak mengenal adanya kementerian utama.
-
Siapa saja yang diusulkan sebagai menteri? Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui memang sudah ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusulkan nama untuk diajukan sebagai menteri kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa koalisi dibentuk di Indonesia? Dalam konteks kehidupan demokrasi di Indonesia, koalisi dibentuk dengan tujuan agar dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden.
-
Apa itu koalisi di bidang politik? Penggunaan istilah 'koalisi' dalam bidang politik ini ternyata dapat merujuk pada sebuah strategi khusus guna meraih kedudukan dalam pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen.
-
Bagaimana koalisi bisa terbentuk? Mengacu pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), istilah 'koalisi' memiliki arti ‘kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen’.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Siapa calon gubernur dari Koalisi Indonesia Maju? 'Pak Andika bagus, kemudian dari segi perfom, pernah sama-sama [tugas]. Saya Kapolres beliau Komandan Paspampres, tak perlu risaukan, demokrasi harus rangkulan dan perbedaan merupakan rahmat yang harus dijalankan sama-sama,' ungkapnya.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, meski mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dirinya tidak setuju dengan jabatan menteri senior atau menteri utama.
Alasannya, posisi menteri senior atau menteri utama yang dijanjikan Prabowo Subianto kepada Aburizal Bakrie bertentangan dengan konstitusi. "Jabatan menteri senior atau menteri utama itu belum pernah ada sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi Indonesia," kata dia.
UUD 1945, kata Yusril, hanya mengatur tentang kementerian negara dan menyebutkan bahwa menteri-menteri itu menangani sebagian tugas pemerintahan. "Jangan ada calon presiden, yang baru mau jadi calon saja sudah menginjak-injak UUD, itu tidak baik bagi bangsa ini," pesan Ketua Majelis Syuro PBB ini.
Adapun pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, juga mengungkapkan penasarannya. "Kalau ada menteri utama maka menteri yang lain tidak utama? Sudah ada menko yang tugasnya mengkoordinir sekian menteri dari bidang tertentu, apakah menteri utama mengkoordinir menko? Jadi apa dong kerjanya wapres dan presiden?" kata Saldi.
Sangat disayangkan bila calon presiden tidak memahami UUD 1945.(skj) (mdk/cza)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengeluarkan aturan menteri dan walikota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaFirman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca Selengkapnya“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca Selengkapnya