Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus angket: Alasan KPK tak penuhi undangan inkonstitusional

Pansus angket: Alasan KPK tak penuhi undangan inkonstitusional arteria dahlan konferensi pers terkait ketidakhadiran KPK penuhi undangan Pansus angket. ©2017 Merdeka.com/raynald

Merdeka.com - Pansus angket KPK menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan tidak hadir memenuhi undangan rapat hari ini. Awalnya, rapat antara Pansus angket dengan KPK dijadwalkan pada Rabu (20/9) pukul 13.00 WIB. Pansus telah menyampaikan surat undangan rapat pada 18 September 2017 lalu.

Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, dalih KPK mangkir dari undangan rapat karena lembaga antirasuah itu tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Kontitusi (MK). Keputusan itu disampaikan melalui surat balasan dari KPK pada 20 September lalu.

"Surat nomor B/6086 yang pada intinya mengatakan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Pansus hak angket KPK dengan alasan KPK saat ini tengah menjadi pihak terkait dalam permohonan Judicial Review Undang-undang MD3," kata Arteria di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9).

Arteria menilai, alasan KPK tidak hadir memenuhi panggilan rapat sebagai pernyataan yang inkonstitusional.

"Kami juga sangat prihatin bagaimana lembaga negara dipanggil oleh Pansus yang legitimate tidak hadir dengan alasan yang kami katakan tidak inkonstitusional," ujarnya.

Arteria mengingatkan, seharusnya KPK menghormati panggilan Pansus angket. Sebab, rapat tersebut merupakan ruang bagi KPK untuk memberikan klarifikasi atas temuan-temuan Pansus soal penyimpangan kinerja KPK.

Ada 4 temuan dugaan penyimpangan kinerja KPK, di antaranya tata kelola kelembagaan KPK, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.

"Siapa pun yang dimintakan hadir oleh DPR sebagai wujud daulat rakyat, harusnya menghormati itu. Harusnya memanfaatkan momen-momen itu untuk melakukan klarifikasi yang sebaik-baiknya," tegasnya.

Meski demikian, lanjut Arteria, Pansus angket akan kembali menyurati KPK agar bersedia hadir dalam rapat. Arteria berharap, KPK bisa hadir dalam rapat sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 28 September 2017.

"Kita berharap sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan dan diamanatkan kepada kami 28 September ini, teman-teman KPK dapat memenuhi panggilan Pansus hak angket DPR ini sebagai wujud dari peradaban hukum," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser "Cekak!"

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret

MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024

Baca Selengkapnya