Pansus angket: Alasan KPK tak penuhi undangan inkonstitusional
Merdeka.com - Pansus angket KPK menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan tidak hadir memenuhi undangan rapat hari ini. Awalnya, rapat antara Pansus angket dengan KPK dijadwalkan pada Rabu (20/9) pukul 13.00 WIB. Pansus telah menyampaikan surat undangan rapat pada 18 September 2017 lalu.
Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, dalih KPK mangkir dari undangan rapat karena lembaga antirasuah itu tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Kontitusi (MK). Keputusan itu disampaikan melalui surat balasan dari KPK pada 20 September lalu.
"Surat nomor B/6086 yang pada intinya mengatakan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Pansus hak angket KPK dengan alasan KPK saat ini tengah menjadi pihak terkait dalam permohonan Judicial Review Undang-undang MD3," kata Arteria di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Arteria menilai, alasan KPK tidak hadir memenuhi panggilan rapat sebagai pernyataan yang inkonstitusional.
"Kami juga sangat prihatin bagaimana lembaga negara dipanggil oleh Pansus yang legitimate tidak hadir dengan alasan yang kami katakan tidak inkonstitusional," ujarnya.
Arteria mengingatkan, seharusnya KPK menghormati panggilan Pansus angket. Sebab, rapat tersebut merupakan ruang bagi KPK untuk memberikan klarifikasi atas temuan-temuan Pansus soal penyimpangan kinerja KPK.
Ada 4 temuan dugaan penyimpangan kinerja KPK, di antaranya tata kelola kelembagaan KPK, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.
"Siapa pun yang dimintakan hadir oleh DPR sebagai wujud daulat rakyat, harusnya menghormati itu. Harusnya memanfaatkan momen-momen itu untuk melakukan klarifikasi yang sebaik-baiknya," tegasnya.
Meski demikian, lanjut Arteria, Pansus angket akan kembali menyurati KPK agar bersedia hadir dalam rapat. Arteria berharap, KPK bisa hadir dalam rapat sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 28 September 2017.
"Kita berharap sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan dan diamanatkan kepada kami 28 September ini, teman-teman KPK dapat memenuhi panggilan Pansus hak angket DPR ini sebagai wujud dari peradaban hukum," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca Selengkapnya