Partai Politik Diminta Tidak Intimidasi Penyelenggara Pemilu
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini tidak setuju dengan permintaan Muhammad Taufik. Alasannya karena Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta itu meminta KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Titi mengatakan, apa yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu merupakan upaya pelanggaran data privasi pada pemilu. Selain itu, dia juga meminta agar kader politik tidak mengintimidasi penyelenggara pemilu.
"Kami meminta kader politik peserta pemilu berkomitmen menjaga data privasi warga negara dan tidak berusaha melakukan upaya intimidasi kepada penyelenggara pemilu," katanya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (30/11).
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Mengapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Panwaslu Pilkada 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pemilu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga pengaturan tahapan pemilu.
-
Mengapa manipulasi data pemilih bahaya? Masalah dengan data pendaftaran pemilih hampir pasti akan menyebabkan pemilih yang memenuhi syarat diberikan apa yang disebut 'surat suara sementara,' yang memungkinkan mereka untuk memberikan suara sambil memeriksa ulang kelayakannya. Surat suara seperti ini, yang merupakan bagian standar dari semua pemilu, menimbulkan kompleksitas tersendiri, terutama jika surat suara tersebut harus digunakan dalam jumlah besar, karena akan menunda penghitungan akhir dan dapat membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas surat suara individual.
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
Menurutnya, data warga negara tidak patut dan tak perlu untuk diberikan terbuka kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Sebab tak ada jaminan data yang akan diberikan itu tidak akan disalahgunakan.
Senada dengan Titi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpendapat, pembukaan tanda bintang ini berpotensi eksploitasi data privasi. Dia menilai, parpol tidak jelas tanggungjawabnya.
"Akan ada potensi eksploitasi. Sebagian politisi kita tahu cara pemenangan Pemilu 2019 paling efektif menggunakan Big Data melalui NIK sebagai political micro targetting untuk mempengaruhi frekuensi pemilih yang merubah pilihannya karena dibanjiri iklan politik," tutupnya.
Sebelumnya Muhammad Taufik mempermasalahkan tanda bintang dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada malam penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP). Gerindra menggunakan dasar Putusan Komisi Informasi Pusat bahwa membuka tanda bintang dalam NIK dan NKK merupakan bagian dari keterbukaan informasi dan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaTerlebih, menurut Mardani, pernyataan Jokowi disampaikan di hadapan para relawan pendukungnya.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu buntut pernyataan Presiden Jokowi memiliki data intelijen partai politik.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaJokowi diminta tidak membiarkan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik tertentu
Baca SelengkapnyaPKS dan Partai Demokrat menyayangkan sekaligus mengkritik Presiden Joko Widodo atas pernyataannya soal memiliki data intelijen Partai politik.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaRizaldy mempertanyakan jika ada usulan pembentukan Panitia Kerja Polri dari DPR.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaEfriza khawatir tudingan ketidaknetralan Polri hanya untuk mendongkrak simpatik publik.
Baca SelengkapnyaPelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Baca Selengkapnya