PDIP dapat jatah satu pimpinan DPR, anggaran diambil dari APBN 2018
Merdeka.com - Dalam revisi UU MD3, disepakati bahwa ada penambahan kursi pimpinan DPR. Nantinya, jatah itu akan diberikan oleh partai pemenang Pemilu 2014 yakni PDIP. Lalu bagaimana dengan anggaran dan fasilitas pimpinan DPR baru?
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, untuk sementara, pengeluaran bagi Pimpinan DPR yang baru dialokasikan dari anggaran yang ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Setjen DPR sesuai APBN 2018.
"Pimpinan DPR ikut DIPA Kesekjenan DPR, kalau UU MD3 sudah disetujui, nanti ini yang berjalan di 2018 akan disesuaikan terkait juga dengan nomenklatur Pimpinan DPR yang dibuat Setjen DPR," kata Taufik di Jakarta, Kamis (8/2).
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Bagaimana PDIP memenangkan pemilu? Kemenangan ini menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.Hal ini juga menegaskan bahwa visi dan misi partai ini sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia.
-
Siapa yang ingin diusung oleh PDIP? 'Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya,' Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan.
-
Mengapa PDIP menjadi partai pemenang? PDIP berhasil menjadi partai pemenang pemilu 2019 dengan memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.
Dia menjelaskan, Setjen DPR akan menyesuaikan anggaran yang dibutuhkan untuk Pimpinan DPR pada pembahasan Rancangan APBN yang akan mulai dibahas pada 20 Mei 2018. Menurut dia, Setjen DPR yang akan mengatur soal alokasi dana terhadap bertambahnya pengeluaran pasca keputusan Baleg dan Pemerintah menambah satu kursi Pimpinan DPR.
"Nanti setelah dilantik, Wakil Ketua DPR yang baru, DIPA anggarannya diatur oleh Kesetjenan DPR," ujarnya.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN itu, Pimpinan DPR pada Kamis menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) DPR dan diputuskan RUU MD3 akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan.
Dia menjelaskan, setelah RUU MD3 disahkan menjadi UU, maka Pimpinan DPR akan menggelar Rapat Internal, salah satunya terkait Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) termasuk bidang kerja yang akan dijalankan Pimpinan DPR baru.
"Setelah RUU MD3 disahkan, akan digelar Rapim karena Pimpinan DPR merupakan salah satu bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), akan ditentukan bagaimana mekanismenya, nanti akan membidangi apa, termasuk ruang kerjanya," ujarnya.
Selain itu, Taufik tidak mempersoalkan penambahan jumlah Pimpinan DPR karena dilakukan untuk menjaga stabilitas politik dan bentuk kompromi untuk kepentingan yang lebih besar. Hal itu, menurut dia, untuk mengakomodir kekuatan politik khususnya partai politik pemenang Pemilu dan akan disetujui dalam Rapat Paripurna yang ditargetkan sebelum 14 Februari mendatang.
"Keputusan Baleg-Pemerintah itu masih perlu persetujuan di Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, karena rapat semalam baru di Tingkat I. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat pengganti Bamus untuk menjadwalkan Rapat Paripurna pada pekan depan," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satunya adalah penambahan tiga kursi Pimpinan MPR, satu di DPR, dan satu kursi di DPD.
"Semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menyembuhkan kualitas kerja parlemen bisa lebih maksimal lagi," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis dini hari.
Dia mengatakan, penambahan unsur Pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik berdasarkan urutan perolehan suara di Pemilu 2014.
Supratman menjelaskan, untuk tiga kursi Pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB sedangkan satu kursi Pimpinan DPR diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut pembagian jatah pimpinan komisi di DPR dilakukan secara merata dengan parpol lain yang lolos ke Senayan.
Baca SelengkapnyaArtinya, Ketua DPR terpilih akan berasal dari partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna menetapkan susunan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Politikus PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaSementara terkait penentuan pimpinan MPR utusan Fraksi PDIP masih belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaDoli menegaskan penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut Puan telah disepakati oleh internal PDIP untuk menjadi calon tunggal Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca Selengkapnya