PDIP keberatan Yusril masih jadi pengacara HTI
Merdeka.com - PDIP keberatan dengan status Yusril Ihza Mahendra yang masih sebagai pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal di sisi lainnya, Yusril telah menjadi penasihat hukum Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari meminta Yusril mundur dari tim kuasa hukum HTI. Sebab, status Yusril yang berada di pihak Jokowi-Ma'ruf akan kontradiktif dengan jabatan tersebut.
"Dalam konteks ini saya memohon kepada Pak Yusril mundur dari pengacara HTI karena menurut saya kontradiktif, karena satu membela pasangan Jokowi-Ma'ruf yang sangat pro Pancasila," kata Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11).
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Siapa yang ingin diusung oleh PDIP? 'Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya,' Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan.
-
Kenapa Yusril protes Bambang walkout? Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka. 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
Menurutnya, tim Jokowi-Ma'ruf selalu mengedepankan Pancasila. Sehingga kontradiktif jika Ketua Umum PBB ini masih menjadi kuasa hukum HTI.
"Sementara beliau juga pengacara HTI yang kontradiktif dengan itu karena tidak mau Pancasila dan punya konstitusi sendiri dan seterusnya, biar pas aja. Saya mendukung dan akan lebih sempurna beliau tidak dalam posisi yang kontradiktif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Yusril menegaskan, sebagai pengacara HTI, dirinya baru saja mengajukan proses kasasi pada 19 Oktober 2018 lalu.
"Masih, kita enggak ada sedikitpun kurang dan kami sudah mengajukan kasasi 19 Oktober yang kemarin," kata Yusril kepada merdeka.com, Selasa (6/11).
Yusril melihat tak masalah dirinya sebagai profesional. Di satu sisi menjadi pengacara HTI, satu sisi menjadi penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Dan kita melakukan pembelaan ini kan dari segi hukum dan enggak jadi masalah pekerjaan saya masih seperti itu sebagai lawyernya membela HTI," ucap Yusril.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra digadang-gadang sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Sosok Yusril curi perhatian.
Baca SelengkapnyaMenurut mereka, Yusril lebih banyak pengalaman dibandingkan Gibran, yang hanya menjadi Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaTim hukum kubu 03 menyinggung tim hukum 02, Yusril Ihza Mahendra terkait kecocokan menjadi cawapres
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan Cawapres Prabowo sebenarnya sudah mengerucut tiga nama.
Baca SelengkapnyaYusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Baca Selengkapnya